Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta OI, Libatkan Iwan Fals
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi penggemar Iwan Fals, Orang Indonesia (OI), yang dilaporkan pada 2021 dan melibatkan Iwan Fals sebagai saksi.
![Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta OI, Libatkan Iwan Fals](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000034.133-polisi-periksa-7-saksi-kasus-dugaan-pemalsuan-akta-oi-libatkan-iwan-fals-1.jpg)
Penyanyi kenamaan Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto, terseret dalam kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi penggemarnya, Orang Indonesia (OI). Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini yang dilaporkan sejak 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Tujuh saksi yang diperiksa meliputi pelapor (KS), korban (IB), dan beberapa pihak lain yang terkait. Termasuk di dalamnya adalah Iwan Fals dan istrinya, serta pihak yang dilaporkan (RE).
Kronologi kasus ini bermula dari kehilangan akta pendirian OI periode 2013-2021, yang saat itu diketuai oleh istri Iwan Fals, Rosanna Listanto. RE, yang diminta untuk mencari atau membuat salinan akta, kemudian mengurus pengesahannya di Kemenkumham. SK Kemenkumham hasil pengesahan ini menjadi barang bukti kunci dalam penyelidikan.
Namun, IB, salah satu pendiri OI, merasa keberatan karena tidak dilibatkan dalam proses pembuatan salinan akta tersebut. Merasa dirugikan, IB pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Iwan Fals sendiri diperiksa sebagai saksi. Menurut Kompol Nurma Dewi, pemeriksaan terhadap Iwan Fals sudah dilakukan dan keterangannya telah didapatkan. Penyanyi legendaris tersebut didampingi istrinya saat menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut, Rosanna Listanto juga telah melaporkan KS, yang disebut sebagai kuasa hukum IB, atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ini. Laporan tersebut dilayangkan pada tahun 2021 dan diproses di Polda Metro Jaya, dengan KS dijerat pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Iwan Fals. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum pun masih terus berjalan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memperoleh kejelasan.
Iwan Fals dan istrinya memberikan keterangan kepada penyidik sebanyak 16 pertanyaan. Mereka mengaku telah kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Proses hukum akan terus berlanjut sampai ada kejelasan hukum terkait kasus dugaan pemalsuan akta OI ini.