Polisi Tangkap Maling Ponsel yang Beraksi Saat Korban Tertidur di Tambora
Seorang pria berinisial MU (43) ditangkap polisi karena mencuri ponsel korban yang sedang tidur di Tambora, Jakarta Barat; aksinya terekam CCTV.

Pada Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, sebuah aksi pencurian terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gang D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat. Korban, HS, tengah tertidur pulas di kontrakannya ketika telepon selulernya raib digasak pelaku. Pelaku, yang kemudian teridentifikasi sebagai MU (43), berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 4 Maret 2024, di Duri Selatan, Tambora. Kejadian ini terungkap berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di lengan, topi merah, dan masker, dengan lihai mengambil ponsel korban. Saat korban terbangun dan menyadari ponselnya hilang, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang terkejut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Berkat kesigapan petugas, Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi dan menangkap MU. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Maret 2024. Penangkapan pelaku menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian, khususnya yang terekam melalui bukti visual seperti CCTV.
Pelaku Ditangkap, Motif Pencurian Terungkap
Iptu Sudrajat menjelaskan bahwa pelaku, MU (43), mengakui aksinya. Menurut pengakuannya, pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. "Jadi intinya motif tindakan pelaku itu untuk penuhi kebutuhan sehari-hari dan buat nyabu juga," ujar Iptu Sudrajat.
Penangkapan MU menjadi bukti efektifitas penggunaan teknologi CCTV dalam membantu pengungkapan kasus kriminal. Keberadaan rekaman CCTV memudahkan polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan mempercepat proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran teknologi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berkat rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang melakukan percobaan tindak pidana pencurian. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti masalah sosial yang lebih luas, yaitu penyalahgunaan narkoba. Motif pelaku yang juga untuk membeli sabu menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan mencegah tindakan kriminal serupa.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Keberhasilan ini juga menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari kejahatan.
Kesimpulan: Kasus pencurian ponsel di Tambora ini menunjukkan pentingnya peran teknologi dan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah kejahatan. Penangkapan pelaku juga menggarisbawahi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu motif kejahatan.