Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan, Motifnya Rampas Harta
Polisi Medan menangkap Edi Subayu, pelaku pembunuhan Risma Yunita yang jasadnya ditemukan di kebun tebu; motifnya adalah perampasan harta benda korban.

Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Risma Yunita (31), seorang wanita yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka, Edi Subayu alias ES (39), pacar korban, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Aceh. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (20/3) di kamar kos korban di Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, dan jasad korban ditemukan keesokan harinya.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial pada Februari 2024. Motif pembunuhan ini adalah perampasan harta benda. "Motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta benda korban," ujar Gidion. Tersangka mencekik korban hingga tewas, kemudian membawa mayatnya ke kebun tebu dan membuangnya. Selain itu, tersangka juga mengambil sepeda motor, perhiasan emas, dan uang korban.
Penangkapan Edi Subayu dilakukan pada Sabtu (22/3) di Kabupaten Langkat. Saat perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya. Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis. "Tersangka sudah merencanakan pembunuhan dan perampasan harta benda korban," tambah Gidion.
Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan
Menurut keterangan polisi, tersangka Edi Subayu menjemput korban Risma Yunita dari rumahnya dan membawanya ke kamar kos di Desa Medan Krio. Di sana, ia mencekik Risma hingga tewas. Setelah itu, Edi membawa jasad Risma menggunakan sepeda motor dan membuangnya di perkebunan tebu. Ia kemudian mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.
Jasad Risma ditemukan oleh warga pada Jumat (21/3) dan dilaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi yang mendapatkan informasi bahwa korban memiliki pacar, langsung mencari keberadaan Edi Subayu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Langkat saat ia hendak kabur ke Aceh.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, dan sepeda motor korban.
Polisi juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh kekecewaan tersangka karena korban terus-menerus meminta untuk segera dinikahi, sementara Edi belum bersedia. Hal ini kemudian memicu niat tersangka untuk membunuh korban.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Edi Subayu dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Empat unit handphone
- Dompet
- Tas
- Baju
- Celana pendek
- Sepeda motor
Penangkapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.