Polisi Tangkap Satu Tersangka Penembakan Direktur LP3BH Manokwari
Polisi di Manokwari telah menangkap satu tersangka dalam kasus penembakan Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, yang diduga dilatarbelakangi dendam terkait kasus pembunuhan Yahya Sayori, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
Penembakan Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap satu dari empat tersangka pelaku pada Selasa pagi, 4 Februari 2025 di Manokwari, Papua Barat. Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah JT, sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu OU, JU, dan HU masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Motif Dendam dan Perencanaan Matang
Kabid Humas Polresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangusong, mengungkapkan bahwa tersangka JT mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan tersebut. Ia diajak oleh OU, yang diduga sebagai otak pelaku, bersama JU dan HU, serta seorang kerabat OU. Mereka telah merencanakan aksi penembakan dengan matang.
Sebelum melakukan aksi penembakan, para pelaku telah mempersiapkan senjata api. Tersangka JT dijemput menggunakan mobil dan senjata api tersebut telah tersedia di dalam mobil. Perencanaan yang rapi ini menunjukkan kesengajaan dan keseriusan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Hal ini diperkuat dengan keterangan polisi bahwa para pelaku telah memantau pergerakan korban.
Kronologi Penembakan
Motif penembakan diduga kuat dilatarbelakangi dendam terhadap Yan Christian Warinussy. Warinussy diketahui sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori. Para pelaku memantau pergerakan korban dari Pengadilan Negeri Manokwari hingga ke sebuah bank Himbara pada 17 Juli 2024. Penembakan baru dilakukan saat korban keluar dari bank.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka JT dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 juncto Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga terancam hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak berwajib untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap secara tuntas kasus ini.
Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penembakan ini dan menangkap seluruh pelaku. Penangkapan JT merupakan langkah signifikan dalam mengungkap kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berencana melakukan tindakan serupa di masa depan. Proses hukum akan terus berlanjut dan pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.