Sembilan Tersangka Penembakan Samarinda Ditangkap, Motif Diduga Balas Dendam
Polisi Kalimantan Timur berhasil meringkus sembilan tersangka penembakan di tempat hiburan malam Samarinda dalam waktu kurang dari 24 jam, dengan motif diduga kuat balas dendam dan kemungkinan terkait jaringan narkoba.

Pada Minggu dini hari, 4 Mei 2024, sebuah peristiwa penembakan terjadi di tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur. Peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial D (34) ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dengan penangkapan sembilan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Samarinda pada Senin, 5 Mei 2024.
Kapolda Kaltim menyatakan, "Kami berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga terlibat penembakan di tempat hiburan malam Samarinda."
Korban, D (34), ditembak beberapa kali saat menunggu mobil bersama istrinya setelah keluar dari Crowners Pub. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami tiga luka tembak di dada dan pinggang kiri. Kejadian ini menggemparkan warga Samarinda dan menjadi fokus utama penyelidikan pihak kepolisian.
Penangkapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kesembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. FA bertindak sebagai koordinator lapangan, sementara UJ ditetapkan sebagai eksekutor utama. Tujuh tersangka lainnya, LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N, diduga terlibat dalam berbagai peran pendukung, mulai dari pengintaian korban, penyedia kendaraan, hingga penyedia logistik. Kapolda menegaskan, "Ini adalah pembunuhan berencana. Mereka telah menyusun rencana dan membagi peran sejak jauh hari."
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu pucuk senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil yang ditemukan di TKP, beberapa butir amunisi aktif, dan kunci sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Senjata api tersebut kini sedang diperiksa di Laboratorium Forensik untuk penelusuran asal-usul dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus kejahatan lain.
Polisi menduga kuat motif pembunuhan adalah balas dendam, meskipun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap latar belakang konflik antara korban dan para tersangka. Kapolda menjelaskan, "Kami masih mendalami motif secara lebih dalam. Sementara ini kami temukan indikasi adanya konflik pribadi yang berujung pada rencana pembunuhan."
Kemungkinan Kaitan dengan Jaringan Narkoba
Selain motif balas dendam, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkoba. Beberapa tersangka diketahui memiliki catatan keterlibatan dalam kasus narkotika sebelumnya. Ada dugaan bahwa penembakan ini terkait dengan perebutan wilayah kekuasaan atau masalah utang piutang dalam bisnis narkoba. Kapolda menambahkan, "Ada indikasi bahwa ini tidak hanya sekadar balas dendam. Kami menduga ada kaitan dengan jaringan narkoba. Kami akan kembangkan lebih lanjut."
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kapolda menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas semua bentuk kejahatan bersenjata dan peredaran narkoba. "Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan bersenjata dan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi ancaman ini," ujar Irjen Pol Endar Priantoro.