Polres Metro Depok Tertibkan Atribut Ormas Ilegal Demi Jaga Ketertiban dan Keamanan
Polres Metro Depok bersama tim gabungan menertibkan atribut ormas ilegal dan posko tanpa izin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Polres Metro Depok bersama Tim Gabungan Terpadu menggelar operasi penertiban atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) dan posko ilegal di berbagai wilayah Kota Depok. Penertiban ini menyasar atribut dan posko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Operasi ini merupakan respons terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan oleh simbol-simbol ormas yang terpasang secara ilegal.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, penertiban ini dilakukan secara tegas namun tetap humanis, mencerminkan netralitas negara terhadap semua kelompok. Ia menegaskan bahwa Kota Depok harus menjadi wilayah yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan. Operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah.
Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang bertujuan menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Sebanyak 50 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Polres Metro Depok, dan Kodim 0508 Kota Depok terlibat dalam operasi ini.
Fokus Penertiban di Sukmajaya dan Beji
Operasi penertiban ini menyisir sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi pemasangan bendera dan posko ormas ilegal. Fokus utama penertiban berada di Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Beji, yang dikenal sebagai wilayah dengan konsentrasi tinggi atribut ormas ilegal. Tim gabungan bergerak cepat untuk menurunkan bendera dan menertibkan posko-posko yang melanggar aturan.
Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menjelaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan arahan pimpinan untuk menjaga netralitas ruang publik. Atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial dan memberikan kesan dominasi kelompok tertentu. Langkah ini diambil sebagai tindakan preemtif demi ketertiban dan keamanan bersama.
"Atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial atau memberi kesan dominasi kelompok tertentu. Ini adalah langkah preemtif demi ketertiban dan keamanan bersama," jelas AKBP Maulana.
Penertiban ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada ormas yang merasa lebih berkuasa atau memiliki wilayah kekuasaan tertentu di Kota Depok. Semua warga memiliki hak yang sama untuk menikmati ruang publik tanpa merasa terintimidasi oleh simbol-simbol kelompok tertentu.
Hasil Operasi Penertiban
Dalam operasi yang dilaksanakan, tim gabungan berhasil menurunkan 34 buah bendera ormas dan menertibkan satu posko yang berada di kawasan jalur hijau. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat Kota Depok.
Kegiatan penertiban ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan atribut ormas ilegal. Masyarakat berharap operasi serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kota Depok.
Polres Metro Depok mengimbau kepada seluruh ormas untuk mematuhi aturan dan tidak memasang atribut secara ilegal di ruang publik. Pemasangan atribut harus mendapatkan izin dari pihak berwenang dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Depok dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis.