Polres Nabire Limpahkan KKB Pembunuh Anggota TNI ke Kejari Nabire
Polres Nabire telah melimpahkan Kamenak Gire, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI Sertu LA, ke Kejari Nabire untuk diadili.

Polres Nabire resmi melimpahkan Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap anggota TNI dari Satgas Mandala IV, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Pembunuhan tersebut terjadi di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Kaops Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Kamenak Gire ke Kejari Nabire telah dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penyerahan ini menandai babak baru dalam upaya membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Penangkapan Kamenak Gire sendiri dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Dengan telah dilimpahkannya tersangka ke Kejari Nabire, proses persidangan akan segera dimulai. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Proses Hukum Berjalan: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Proses pelimpahan tersangka ke Kejari Nabire menandai dimulainya tahap selanjutnya dalam proses hukum. Brigjen Pol Faizal Rahmadani menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pasal-pasal yang dijeratkan kepada Kamenak Gire menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, merupakan pasal yang berat dan dapat dijatuhi hukuman maksimal hukuman mati. Namun, jika terbukti tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penambahan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP memperkuat dakwaan dengan memasukkan unsur turut serta melakukan tindak pidana.
Proses persidangan yang akan segera dimulai diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Insiden penembakan yang mengakibatkan gugurnya Sertu LA terjadi pada tanggal 5 Januari 2024 di Kali Mawar, Kampung Lambo, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya. Sebelum kejadian tersebut, sempat terjadi kontak tembak antara KKB dengan anggota TNI di lokasi yang sama. Sertu LA menjadi korban dalam peristiwa tersebut, gugur setelah terkena tembakan dari Kamenak Gire.
Setelah penembakan tersebut, Satgas Damai Cartenz langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan Kamenak Gire pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Proses penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat keamanan dalam mengejar pelaku kejahatan.
Dengan tertangkapnya Kamenak Gire dan pelimpahannya ke Kejari Nabire, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Upaya Penegakan Hukum di Papua
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum di wilayah Papua dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan. Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Proses hukum yang berjalan terhadap Kamenak Gire diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi-aksi kekerasan serupa di masa mendatang.
Pelimpahan kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk anggota KKB yang kerap melakukan tindakan kekerasan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Keberhasilan penangkapan dan pelimpahan tersangka ke Kejari Nabire merupakan langkah signifikan dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan di Papua. Proses hukum yang akan berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.