Polres Wonosobo Tangkap Penjual Togel Hongkong, Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Warga Wonosobo, EW (45), ditangkap karena menjual togel Hongkong di warungnya dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil meringkus seorang warga di Gunung Pitik, Sapuran, berinisial EW (45), karena terbukti menjalankan praktik perjudian togel Hongkong. Penangkapan EW yang dilakukan pada Rabu lalu ini mengungkap modus operandi sederhana namun efektif dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
EW menjalankan bisnis haramnya di warung angkringan miliknya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp100.000, delapan lembar kertas pasangan togel, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk memasang taruhan secara daring. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonosobo dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan EW. AKP Arif menyatakan, "Tersangka menjual kupon togel langsung kepada warga, kemudian memasukkan nomor taruhan tersebut ke situs judi online menggunakan ponsel miliknya."
Modus Operandi Penjual Togel di Wonosobo
Modus yang digunakan EW terbilang sederhana. Ia menyediakan sobekan kertas dan bolpoin bagi pembeli untuk menuliskan angka dan nilai taruhan yang diinginkan. Setelah pembeli membayar, EW kemudian memproses taruhan tersebut melalui situs togel online menggunakan ponselnya. Kemudahan akses internet dan situs judi online telah dimanfaatkan EW untuk memperluas jangkauan bisnis ilegalnya.
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku telah menjalankan praktik perjudian ini selama beberapa waktu untuk menambah penghasilan. Awalnya, ia hanya bermain togel online untuk kepentingan pribadi. Namun, melihat potensi keuntungan, ia mulai melayani pemasangan togel dari orang lain. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya akses dan keuntungan dari bisnis ilegal ini dapat menarik pelaku untuk terlibat.
Kepolisian menekankan bahaya perjudian online dan dampak negatifnya bagi masyarakat. Praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan berbagai masalah lainnya. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum seperti penangkapan EW ini perlu terus dilakukan untuk memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian dan mencegah orang lain untuk melakukan hal serupa. Polres Wonosobo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik perjudian di sekitar lingkungan mereka. Masyarakat diimbau untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas perjudian dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Perjudian memiliki risiko kerugian finansial yang besar dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi dan keluarga. Lebih baik fokus pada kegiatan produktif dan halal untuk mendapatkan penghasilan.
Penangkapan EW menjadi bukti nyata komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas kejahatan, termasuk perjudian. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.