Polresta Denpasar Jerat Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi dengan Pasal Berlapis
Polresta Denpasar menjerat pelaku pelecehan seksual mahasiswi Udayana dengan pasal berlapis, termasuk pencurian, penganiayaan, dan perjudian.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menjerat Viktorius Ariano Pukul (25), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Jalan Kampus Universitas Udayana, Badung, Bali, dengan pasal berlapis. Tindakan ini dilakukan setelah laporan terkait aksi pelaku yang meresahkan dan menimbulkan trauma bagi korban.
Komisaris Polisi Laorens Rajamangapul Heselo, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial GP (19), tetapi juga terlibat dalam tindak pidana lain. "Tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 289 KUHP (percabulan) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Motif utama pelaku adalah untuk menguasai barang milik korban. Uang hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online. Penangkapan pelaku dilakukan di Taman Pancing, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 17 Mei 2025, berdasarkan laporan pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 05.30 Wita di Jalan Kampus Universitas Udayana Jimbaran.
Modus Operandi dan Identifikasi Korban Lain
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan tindak pidana serupa terhadap tiga korban lainnya. Total ada empat korban, termasuk seorang WNA asal Rusia dan tiga WNI, bahkan salah satu korban masih di bawah umur. Semua korban berjenis kelamin perempuan.
Dalam menjalankan aksinya, VAP berpura-pura menawarkan jasa ojek, kemudian merampas barang korban, melakukan penganiayaan, dan pelecehan seksual. "Modusnya sama, (pelaku) mengambil barang dan sempat melakukan pelecehan, tetapi ada yang tidak sempat mengambil handphone karena ada perlawanan," jelas Laorens.
Menurut keterangan polisi, VAP sering beraksi pada malam hingga dini hari di tempat-tempat sepi di sekitar Uluwatu, Jimbaran, dan Nusa Dua. Sasarannya adalah perempuan yang bepergian sendirian. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain, mengingat banyaknya laporan terkait jambret dan kekerasan di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Laorens menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban GP. Pada dini hari, korban hendak pergi ke Serangan dari tempat tinggalnya di Jimbaran, Nusa Dua. Pelaku awalnya menawarkan jasa ojek, namun ditolak oleh korban.
Setelah penolakan tersebut, VAP memarkir kendaraannya agak jauh dari lokasi kejadian, lalu kembali menghampiri korban sambil mengancam dengan pisau dengan tujuan merampas barang-barang berharga milik korban. Setelah berhasil mengancam, pelaku menyeret korban ke semak-semak dan melakukan penganiayaan serta pelecehan seksual sebelum akhirnya mencuri handphone korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Ia kemudian menguras isi rekening korban dan membuang ponsel curian tersebut. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta Selatan, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku beberapa hari kemudian.
Pelaku adalah Residivis
Saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar, VAP tampak duduk di kursi roda dengan kedua kaki diperban. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa VAP merupakan seorang residivis dengan kasus serupa pada tahun 2022. Ia divonis dua tahun penjara dan mendekam di Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Polresta Denpasar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar perempuan dan anak-anak. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.