Polresta Pekanbaru Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, Delapan Tersangka Ditangkap
Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi dan menangkap delapan orang tersangka, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi dengan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Dari delapan orang tersebut, enam telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang aktivis anak yang menemukan postingan di TikTok yang menawarkan bayi untuk dijual.
Kasus ini terungkap berkat kesigapan aktivis yang memancing pelaku dengan berpura-pura tertarik membeli bayi. Transaksi yang direncanakan di sebuah kafe di Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru, menjadi titik penangkapan para pelaku oleh pihak Kepolisian Sektor Limapuluh. Modus operandi sindikat ini cukup rapi dan terorganisir.
Otak dari sindikat ini diduga adalah seorang bidan berinisial EJ yang bekerja di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. EJ bekerja sama dengan TH yang bertugas mencari pembeli. Bayi-bayi tersebut kemudian dijual kepada AT seharga Rp25 juta. AT, yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta.
Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, sindikat ini diduga telah melakukan aksi serupa terhadap enam bayi lainnya. Polisi menduga jumlah bayi yang diperdagangkan lebih dari tujuh, bahkan kemungkinan mencapai belasan bayi. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron.
Kompol Bery juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 83 Jo. 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini merupakan hukuman yang setimpal bagi kejahatan yang sangat kejam dan merugikan banyak pihak, terutama bayi-bayi yang menjadi korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya perdagangan bayi. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi para korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik perdagangan manusia yang terselubung.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi apresiasi bagi peran aktif masyarakat, khususnya aktivis anak, dalam membantu penegakan hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan yang merugikan banyak pihak. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.