Polri Bantah Tilang Baru Sita Kendaraan, Aturan Tetap Sesuai UU 22/2009
Korlantas Polri membantah kabar hoaks terkait tilang baru yang dapat langsung menyita kendaraan; aturan tilang tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Beredar kabar di masyarakat mengenai perubahan aturan tilang yang memungkinkan polisi langsung menyita kendaraan. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Beliau menekankan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur penindakan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang terbaru yang akan berlaku pada April 2025 akan memberlakukan penilangan dengan penindakan berupa penyitaan kendaraan bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun, bahkan data kendaraan akan dihapus. Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak berwenang.
Penjelasan Resmi Korlantas Polri Terkait Aturan Tilang
Brigjen Pol. Slamet Santoso memberikan penjelasan rinci terkait aturan tilang yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa memang benar STNK wajib disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara tertangkap petugas dengan STNK yang belum disahkan, maka pengendara akan tetap ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam prosedur penilangan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan mengenai isu penghapusan data kendaraan. Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan resmi dari pemilik kendaraan itu sendiri. Informasi yang beredar mengenai penghapusan data secara otomatis adalah tidak benar dan menyesatkan.
Terkait dengan tilang elektronik (ETLE), Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi data dan kepemilikan kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum penindakan hukum dilakukan.
Kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik kendaraan tidak merespon surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Blokir tersebut akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pengendara untuk melunasi denda dan menghindari penindakan lebih lanjut.
Aturan Tilang Mengacu Pada UU Nomor 22 Tahun 2009
Brigjen Pol. Slamet Santoso kembali menegaskan bahwa seluruh aturan tilang yang berlaku saat ini telah diatur secara jelas dan rinci dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut agar terhindar dari sanksi hukum.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Korlantas Polri ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan informasi hoaks yang beredar di media sosial. Selalu cek dan verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Penting bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Informasi yang akurat dan terpercaya sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Semoga penjelasan dari Korlantas Polri ini dapat memberikan kejelasan dan menepis kabar hoaks yang beredar.