Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbol
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Polri Bantah Tilang Baru Sita Kendaraan, Aturan Tetap Sesuai UU 22/2009

Korlantas Polri membantah kabar hoaks terkait tilang baru yang dapat langsung menyita kendaraan; aturan tilang tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009.

Senin, 17 Mar 2025 14:33:00
#planetantara
Copied!
Korlantas Polri menambah buffer zone di pelabuhan Merak dan Bakauheni untuk mengantisipasi lonjakan pemudik selama arus mudik Lebaran dan memastikan kelancaran penyeberangan.
Korlantas Polri menambah buffer zone di pelabuhan Merak dan Bakauheni untuk mengantisipasi lonjakan pemudik selama arus mudik Lebaran dan memastikan kelancaran penyeberangan. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Jakarta, 17 Maret 2024 - Beredar kabar di masyarakat mengenai perubahan aturan tilang yang memungkinkan polisi langsung menyita kendaraan. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Beliau menekankan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur penindakan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang terbaru yang akan berlaku pada April 2025 akan memberlakukan penilangan dengan penindakan berupa penyitaan kendaraan bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun, bahkan data kendaraan akan dihapus. Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak berwenang.

Penjelasan Resmi Korlantas Polri Terkait Aturan Tilang

Brigjen Pol. Slamet Santoso memberikan penjelasan rinci terkait aturan tilang yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa memang benar STNK wajib disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara tertangkap petugas dengan STNK yang belum disahkan, maka pengendara akan tetap ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam prosedur penilangan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan mengenai isu penghapusan data kendaraan. Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan resmi dari pemilik kendaraan itu sendiri. Informasi yang beredar mengenai penghapusan data secara otomatis adalah tidak benar dan menyesatkan.

Terkait dengan tilang elektronik (ETLE), Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi data dan kepemilikan kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum penindakan hukum dilakukan.

Kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik kendaraan tidak merespon surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Blokir tersebut akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pengendara untuk melunasi denda dan menghindari penindakan lebih lanjut.

Aturan Tilang Mengacu Pada UU Nomor 22 Tahun 2009

Brigjen Pol. Slamet Santoso kembali menegaskan bahwa seluruh aturan tilang yang berlaku saat ini telah diatur secara jelas dan rinci dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut agar terhindar dari sanksi hukum.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Korlantas Polri ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan informasi hoaks yang beredar di media sosial. Selalu cek dan verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Penting bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Informasi yang akurat dan terpercaya sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Semoga penjelasan dari Korlantas Polri ini dapat memberikan kejelasan dan menepis kabar hoaks yang beredar.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • aturan tilang
  • etle
  • hoaks tilang
  • konten ai
  • korlantas polri
  • pelanggaran lalu lintas
  • penertiban lalu lintas
  • #planetantara
  • polri
  • stnk mati
  • tilang elektronik
  • uu lalu lintas
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • cara mengundang teman di tiktok
    aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • Suasana gembira menyelimuti Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing, menarik perhatian ribuan pengunjung, termasuk para guiqiao, dengan ragam budaya dan kuliner.
    beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fokus pada Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk menjadi penopang pangan IKN. Bagaimana strategi mereka meningkatkan produksi padi?
    ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjadi pusat pengembangan gagasan pendidikan humanis, mengusung Kurikulum Berbasis Cinta untuk melahirkan generasi berkarakter dan damai.
    generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • DPRD Ambon menggelar program Parlemen Muda, mengenalkan politik kepada pelajar SD dan SMP. Program ini bertujuan membuka wawasan dan menumbuhkan kesadaran politik dini.
    ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.