Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Balap Liar di Gorontalo: Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Balap Liar di Gorontalo: Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo menegaskan pelaku balap liar terancam hukuman penjara dan denda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan upaya penegakan hukum yang lebih tegas.

Gorontalo