Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Balap Liar di Gorontalo: Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Balap Liar di Gorontalo: Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo menegaskan pelaku balap liar terancam hukuman penjara dan denda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan upaya penegakan hukum yang lebih tegas.