PPN 12 Persen: Tak Berdampak pada Kawasan FTZ Batam
Kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP dipastikan tidak akan berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam karena kawasan tersebut tetap bebas PPN.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau memastikan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak akan mempengaruhi Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, memberikan klarifikasi penting terkait hal ini.
Bebas PPN di FTZ Batam
Menurut Imanul Hakim, status FTZ Batam yang bebas PPN tetap berlaku, berapa pun tarif PPN yang ditetapkan. "Di Batam, karena berstatus FTZ, maka tidak dikenakan PPN, berapa pun tarifnya. Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, seharusnya ada dampaknya. Namun, karena mekanisme perhitungan yang baru ini tidak menaikkan tarif efektif maka tidak terjadi lonjakan harga," jelasnya dalam keterangan pers di Batam, Jumat lalu.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025 telah menjelaskan penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025. Aturan ini menetapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap 11 persen.
Mekanisme Perhitungan PPN Baru
Imanul Hakim menjelaskan lebih lanjut, "Sebenarnya, tidak ada perubahan dari sisi tarif. Yang berubah hanya cara perhitungannya. Jika sebelumnya tarif langsung dikalikan dengan harga, sekarang perhitungannya menggunakan skema 11 persen per 12 persen dari harga, sehingga hasil akhirnya tetap 11 persen."
Ia menambahkan bahwa perubahan ini tidak akan menimbulkan gejolak signifikan di Batam, terutama karena pemerintah telah menyesuaikan kebijakan dengan PPN Barang Mewah, dan hanya mekanisme perhitungan yang berubah. Hal ini juga memastikan stabilitas ekonomi di Batam.
Dampak terhadap Sektor Pariwisata
Terkait kekhawatiran akan dampak pada sektor pariwisata Batam, Imanul Hakim menegaskan, "Kemarin ada yang menanyakan soal dampak ke sektor pariwisata. Saya tegaskan, selama tetap berada di dalam FTZ, tidak ada perubahan, sehingga wisatawan dan pelaku usaha tidak perlu khawatir."
Dengan demikian, baik masyarakat maupun pelaku usaha di Batam dapat melanjutkan aktivitas ekonomi tanpa khawatir akan dampak penyesuaian PPN. Wilayah di luar FTZ akan mengikuti skema perhitungan PPN yang baru.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kebijakan PPN 12 persen tidak akan memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi di FTZ Batam. Status bebas PPN di kawasan tersebut tetap berlaku, memberikan kepastian dan stabilitas bagi pelaku usaha dan wisatawan. Perubahan hanya pada mekanisme perhitungan, bukan tarif efektif PPN.