PSI Hormati Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Apa Bedanya Hak Prerogatif Ini?
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan **abolisi dan amnesti** kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mengapa hak prerogatif ini penting?

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi menyatakan penghormatan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari hak prerogatif konstitusional Presiden.
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa hak prerogatif presiden diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2). Pasal tersebut menyatakan 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.' PSI meyakini keputusan ini demi kepentingan bersama dan persatuan nasional.
Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan permohonan kepada Presiden. DPR RI juga telah menyetujui permohonan tersebut pada Kamis, 31 Juli, di kompleks parlemen, Senayan. Keputusan ini diharapkan menciptakan situasi kondusif di tengah dinamika politik nasional.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Pemberian Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi dan amnesti sepenuhnya berasal dari kementeriannya. Surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto ditandatangani langsung oleh Menkum. Proses ini menegaskan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah kepentingan bangsa dan negara. Supratman menekankan urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mencapai stabilitas. Hal ini juga bertujuan merajut persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan situasi kondusif dan upaya membangun bangsa secara kolektif. Menkum menyebutkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Kedua tokoh, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dinilai memiliki kontribusi signifikan kepada negara.
Supratman memastikan bahwa seluruh proses pemberian abolisi dan amnesti ini murni berdasarkan kajian hukum yang mendalam. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco juga mengonfirmasi persetujuan DPR terhadap permohonan Presiden Prabowo. Ini mencakup abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Profil Penerima Abolisi dan Amnesti
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini terkait kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya. Pemberian abolisi kepadanya secara efektif menghapuskan tuntutan pidana tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara. Kasusnya terkait keterlibatan dalam pemberian suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku. Dengan amnesti, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya ditiadakan.
Kedua individu ini, meskipun terlibat dalam kasus hukum, diakui memiliki rekam jejak kontribusi terhadap pembangunan negara. Pertimbangan ini menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan Presiden. Harapannya, mereka dapat kembali berkarya dan berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.