Satpol PP Penajam Paser Utara Bertekad Berantas Miras dan Prostitusi di IKN
Satpol PP Penajam Paser Utara berkomitmen memberantas peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 7 Mei 2024, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil karena kedua penyakit sosial tersebut dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di IKN. Satpol PP akan bertindak sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, meskipun secara administratif, penegakan peraturan daerah masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan ini mencakup miras yang beredar secara terang-terangan maupun terselubung, termasuk di warung remang-remang dan daring. Selain itu, Satpol PP juga akan menindak tegas praktik prostitusi yang terselubung di berbagai lokasi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di IKN.
Pemberantasan penyakit sosial ini menjadi prioritas utama karena potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberadaan miras dan praktik prostitusi dapat memicu berbagai masalah sosial lainnya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan tegas menjadi sangat penting untuk menjaga IKN tetap bersih dari penyakit sosial.
Penertiban Bangunan Liar dan Pengawasan Peredaran Miras
Selain memberantas miras dan prostitusi, Satpol PP juga fokus pada penertiban bangunan liar di sekitar IKN. Banyak bangunan berdiri tanpa izin resmi, terutama di sepanjang jalan Kecamatan Sepaku, kawasan inti IKN. Bangunan-bangunan liar ini sebagian besar berupa tempat usaha, seperti warung makan, yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengawasan terhadap peredaran miras juga menjadi perhatian serius. Banyak warung kecil di pinggir jalan sekitar IKN yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Beberapa warung bahkan diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Satpol PP telah mengidentifikasi beberapa titik yang perlu diawasi secara ketat.
Bagenda Ali menambahkan bahwa penertiban bangunan liar terus dilakukan karena pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah keamanan dan estetika lingkungan. Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan pembangunan di sekitar IKN dilakukan sesuai prosedur.
Partisipasi Masyarakat dalam Memberantas Penyakit Sosial
Penanganan praktik prostitusi dan peredaran miras membutuhkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit sosial. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan IKN dapat terbebas dari penyakit sosial dan menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya. Komitmen bersama ini sangat penting untuk mendukung pembangunan IKN yang berkelanjutan.
"Kami berupaya berantas miras serta prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali. Ia juga menegaskan bahwa "Personel juga terus lakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten." "Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung," ucapnya lagi. "Penanganan berbagai praktik prostitusi dan peredaran miras tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut," kata Bagenda Ali.
Satpol PP Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah IKN agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib.