Selebgram Madiun Ditangkap, Promosikan Judi Online di Instagram
Selebgram LS (25) ditangkap Polres Madiun Kota karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang selebgram berinisial LS (25) asal Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan karena LS diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @tiachii.real. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (5/3) di sebuah mess Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun, dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2025.
LS memiliki 42.500 pengikut di Instagram dan aksinya terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa LS tergiur dengan sejumlah uang yang ditawarkan pengelola situs judi online tersebut sebagai imbalan promosi.
Operasi Pekat Semeru 2025 sendiri menyasar berbagai tindak kejahatan, termasuk perjudian konvensional dan online, premanisme, prostitusi, peredaran miras, dan narkoba. Dalam operasi yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, total 28 tersangka dari 24 kasus berhasil diamankan, termasuk kasus yang melibatkan LS.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
LS diduga mempromosikan situs judi online melalui unggahan dan aktivitas di akun Instagramnya. Ia mendapatkan imbalan uang dari pengelola situs tersebut. Perbuatannya ini melanggar hukum dan terancam hukuman berat.
Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial agar berhati-hati dalam memanfaatkan platform digital dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan online.
Operasi Pekat Semeru 2025
Operasi Pekat Semeru 2025 merupakan operasi yang digelar Polres Madiun Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. Operasi ini berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal, termasuk perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, dan prostitusi online.
Selain kasus yang melibatkan LS, operasi ini juga berhasil mengamankan 27 tersangka lainnya dari berbagai kasus kejahatan. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Madiun Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Keberhasilan penangkapan LS merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
- Total tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025: 28 orang
- Jumlah kasus yang diungkap: 24 kasus
- Jenis kejahatan yang diungkap: Judi online, peredaran miras, narkotika, prostitusi online
- Tujuan Operasi Pekat Semeru 2025: Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah selama Ramadhan dan menjelang Lebaran
Penangkapan LS dan keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu bertindak sesuai hukum dan norma yang berlaku.