Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Setya Novanto Belum Bebas Murni: Mantan Ketua DPR Ini Baru Lepas Pengawasan Penuh pada 2029

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP-el, disebut baru bebas murni pada 2029 meskipun telah keluar dari tahanan. Simak status terbaru Setya Novanto.

Minggu, 17 Agu 2025 17:34:00
konten ai
Copied!
Setya Novanto Belum Bebas Murni: Mantan Ketua DPR Ini Baru Lepas Pengawasan Penuh pada 2029
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP-el, disebut baru bebas murni pada 2029 meskipun telah keluar dari tahanan. Simak status terbaru Setya Novanto. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP-el, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pembebasan ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI. Namun, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Novanto wajib melapor setiap bulan. Ia baru akan berstatus bebas murni pada tahun 2029, setelah masa percobaannya berakhir. Saat ini, Setya Novanto masih dalam pengawasan ketat pihak berwenang.

Novanto telah menjalani delapan tahun masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. Kasus korupsi proyek KTP-el menjeratnya dengan vonis awal 15 tahun penjara. Status pembebasan bersyaratnya dimulai sejak 16 Agustus 2025.

Perjalanan Hukum dan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Setya Novanto mengalami perubahan signifikan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, masa hukumannya dikurangi. Hukuman Setya Novanto kini menjadi 12 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp49 miliar subsider dua tahun penjara. Semua kewajiban finansial ini telah diselesaikan oleh Setya Novanto.

Kusnali menjelaskan bahwa Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025. Proses ini kemudian efektif berlaku pada 16 Agustus 2025. Meskipun demikian, masa pengawasan akan terus berlangsung hingga April 2029.

Pembatasan Hak Politik dan Remisi yang Diterima

Meskipun telah menjalani pembebasan bersyarat, Setya Novanto belum dapat menggunakan hak politiknya. Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa hak untuk memilih atau mencalonkan diri dalam jabatan publik baru bisa dipulihkan. Pemulihan ini dapat dilakukan lima tahun setelah masa pidana selesai sepenuhnya.

Selama menjalani masa hukuman, Setya Novanto tercatat rutin mendapatkan remisi. Pada tahun 2023 dan 2024, ia menerima remisi khusus Idul Fitri masing-masing 30 hari. Selain itu, pada HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapatkan remisi umum selama 90 hari.

Informasi mengenai besaran remisi yang diterima Setya Novanto untuk perayaan Idul Fitri 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, remisi-remisi ini turut mempercepat proses pembebasan bersyaratnya.

Remisi Umum di Jawa Barat pada HUT Kemerdekaan RI ke-80

Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 17.982 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, 457 orang lainnya menerima RU II, dan 344 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.

Selain remisi umum, remisi dasawarsa juga diberikan kepada ribuan narapidana di Jawa Barat. Berikut adalah rincian penerima remisi dasawarsa:

  • RD I: 16.603 orang
  • RD II: 339 orang (233 di antaranya langsung bebas)
  • RD pidana denda I: 446 orang
  • RD pidana denda II: 26 orang

Jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang. Angka ini terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Adapun jumlah anak binaan mencapai 169 orang, dengan beberapa di antaranya juga langsung bebas pada momen kemerdekaan ini.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan HUT ke-80 RI: Dari Atraksi Iko Uwais, Jet Tempur, hingga Google Doodle Pacu Jalur
  • Semarak Peringatan HUT Ke-80 RI di Monas: 400 UMKM Meriahkan Pesta Rakyat, Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem
  • Tragedi HUT ke-80 RI: Rangkuman Insiden Kriminal Jakarta, dari Anak Tewas hingga Jambret Kalung Emas
  • 1.500 Pohon Ditanam Satgas Yonif 521/DY: Wujud Nyata Pelestarian Alam di Papua Pegunungan Jelang HUT RI ke-80
  • Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Ternyata Ini Peringkatnya di Indonesia!
  • bebas bersyarat
  • berita nasional
  • hukum indonesia
  • hut ri
  • jawa barat
  • konten ai
  • korupsi ktp-el
  • lapas sukamiskin
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi narapidana
  • setya novanto
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • bendera pusaka

    Mengenal Kereta Kencana Garuda Prabayaksa: Simbol Megah Pembawa Bendera Pusaka di HUT RI ke-80

    17 Agu 2025
  • bpk wilayah iv

    Kenduri Budaya Pulau Tiga: Merawat Tradisi di Tapal Batas Indonesia dengan Gotong Royong dan Seni Pertunjukan

    17 Agu 2025
  • akomodasi alternatif

    Fakta Menarik: Okupansi Hotel Berbintang Menurun di Semester I 2025, Menpar Soroti Persaingan Akomodasi Alternatif

    17 Agu 2025
  • esports indonesia

    Unik! Pelatnas Esports Indonesia Gelar Lomba 17-an, Bangun Solidaritas Atlet dan Tim Pelatih

    17 Agu 2025
  • bkn

    Terkuak! DPR Dorong Koordinasi Lintas Komisi Atasi Masalah Guru Honorer dan PPPK, Apa Solusinya?

    17 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.