Setya Novanto Belum Bebas Murni: Mantan Ketua DPR Ini Baru Lepas Pengawasan Penuh pada 2029
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP-el, disebut baru bebas murni pada 2029 meskipun telah keluar dari tahanan. Simak status terbaru Setya Novanto.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP-el, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pembebasan ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI. Namun, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Novanto wajib melapor setiap bulan. Ia baru akan berstatus bebas murni pada tahun 2029, setelah masa percobaannya berakhir. Saat ini, Setya Novanto masih dalam pengawasan ketat pihak berwenang.
Novanto telah menjalani delapan tahun masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. Kasus korupsi proyek KTP-el menjeratnya dengan vonis awal 15 tahun penjara. Status pembebasan bersyaratnya dimulai sejak 16 Agustus 2025.
Perjalanan Hukum dan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Setya Novanto mengalami perubahan signifikan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, masa hukumannya dikurangi. Hukuman Setya Novanto kini menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp49 miliar subsider dua tahun penjara. Semua kewajiban finansial ini telah diselesaikan oleh Setya Novanto.
Kusnali menjelaskan bahwa Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025. Proses ini kemudian efektif berlaku pada 16 Agustus 2025. Meskipun demikian, masa pengawasan akan terus berlangsung hingga April 2029.
Pembatasan Hak Politik dan Remisi yang Diterima
Meskipun telah menjalani pembebasan bersyarat, Setya Novanto belum dapat menggunakan hak politiknya. Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa hak untuk memilih atau mencalonkan diri dalam jabatan publik baru bisa dipulihkan. Pemulihan ini dapat dilakukan lima tahun setelah masa pidana selesai sepenuhnya.
Selama menjalani masa hukuman, Setya Novanto tercatat rutin mendapatkan remisi. Pada tahun 2023 dan 2024, ia menerima remisi khusus Idul Fitri masing-masing 30 hari. Selain itu, pada HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapatkan remisi umum selama 90 hari.
Informasi mengenai besaran remisi yang diterima Setya Novanto untuk perayaan Idul Fitri 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, remisi-remisi ini turut mempercepat proses pembebasan bersyaratnya.
Remisi Umum di Jawa Barat pada HUT Kemerdekaan RI ke-80
Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 17.982 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, 457 orang lainnya menerima RU II, dan 344 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.
Selain remisi umum, remisi dasawarsa juga diberikan kepada ribuan narapidana di Jawa Barat. Berikut adalah rincian penerima remisi dasawarsa:
- RD I: 16.603 orang
- RD II: 339 orang (233 di antaranya langsung bebas)
- RD pidana denda I: 446 orang
- RD pidana denda II: 26 orang
Jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang. Angka ini terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Adapun jumlah anak binaan mencapai 169 orang, dengan beberapa di antaranya juga langsung bebas pada momen kemerdekaan ini.