Sri Mulyani Pangkas 16 Pos Belanja Negara: Efisiensi Anggaran Rp256 Triliun
Menkeu Sri Mulyani Indrawati perintahkan efisiensi anggaran 16 pos belanja negara hingga Rp256,1 triliun, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi Anggaran Negara: Sri Mulyani Terbitkan Surat Perintah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengeluarkan surat perintah efisiensi anggaran kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 28 Januari 2025 ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi Presiden tersebut, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, meminta seluruh K/L untuk melakukan penghematan anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun.
Pos Belanja yang Dipangkas
Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang harus diefisiensikan dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain: alat tulis kantor (ATK) sebesar 90%, kegiatan seremonial (56,9%), rapat, seminar, dan sejenisnya (45%), serta kajian dan analisis (51,5%). Pemangkasan juga diterapkan pada diklat dan bimtek (29%), honor output kegiatan dan jasa profesi (40%), percetakan dan suvenir (75,9%), dan sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3%).
Pos belanja lain yang terkena efisiensi termasuk lisensi aplikasi (21,6%), jasa konsultan (45,7%), bantuan pemerintah (16,7%), pemeliharaan dan perawatan (10,2%), perjalanan dinas (53,9%), peralatan dan mesin (28%), infrastruktur (34,3%), dan belanja lainnya (59,1%).
Mekanisme dan Prioritas Efisiensi
Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Prioritas efisiensi difokuskan pada anggaran di luar sumber pinjaman, hibah, rupiah murni pendamping (kecuali jika tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Pelaporan dan Deadline
Seluruh kementerian dan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025. K/L yang belum menyampaikan laporan revisi hingga batas waktu tersebut, akan dicantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Kesimpulan
Langkah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan keuangan negara. Dengan memangkas pos-pos belanja tertentu, diharapkan pemerintah dapat mengalokasikan dana lebih efektif untuk program-program prioritas dan pembangunan nasional.