Tahukah Anda, 20 Kendaraan Langgar Aturan? Dishub Bali Gencarkan Razia Angkutan Pariwisata Bali di Badung
Dinas Perhubungan Bali mulai gencarkan razia angkutan pariwisata Bali di Badung, menindak puluhan pelanggar. Apa saja modus pelanggarannya dan bagaimana dampaknya bagi wisatawan?

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali secara resmi memulai razia acak terhadap angkutan penumpang umum dan barang di wilayah Bali. Fokus utama dari pengawasan ini adalah kendaraan angkutan pariwisata yang beroperasi di Kabupaten Badung, sebuah daerah yang dikenal sebagai pusat destinasi wisata.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 292/03-G/HK/2025 tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum dan Barang di Provinsi Bali. Razia ini bertujuan untuk memastikan seluruh operasional transportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan publik.
Pada hari pertama pelaksanaan razia, Selasa (30/7), tim gabungan berhasil menindak 20 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Mayoritas dari pelanggaran ini didominasi oleh angkutan pariwisata, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penertiban sektor ini.
Fokus Pelanggaran dan Modus Operandi Angkutan Pariwisata Bali
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Bali, Nyoman Sunarya, menjelaskan bahwa dari 20 kendaraan yang ditilang, 10 di antaranya merupakan kendaraan yang digunakan untuk pariwisata tanpa izin resmi. Selain itu, ditemukan pula enam kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, serta empat pelanggaran terkait angkutan barang.
Yang menarik, Dishub Bali juga menemukan sejumlah mobil pribadi yang secara ilegal digunakan untuk mengangkut wisatawan tanpa memiliki izin sebagai angkutan pariwisata. Ini menunjukkan adanya praktik tidak berizin yang merugikan industri pariwisata resmi dan berpotensi membahayakan wisatawan.
Petugas di lapangan menghadapi situasi unik di mana beberapa angkutan pariwisata yang ditilang masih dalam proses mengantar wisatawan. Dalam kasus seperti ini, petugas tetap memberikan sanksi tilang dan peringatan, namun mengizinkan kendaraan tersebut untuk menyelesaikan pengantaran penumpang terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut.
Alasan yang sering disampaikan oleh para sopir angkutan pariwisata ilegal adalah kesulitan dalam memahami proses pengurusan perizinan. Meskipun demikian, Nyoman Sunarya menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan praktik ilegal, terutama mengingat kendaraan-kendaraan tersebut mengangkut wisatawan mancanegara yang memerlukan jaminan keamanan dan kenyamanan.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan untuk Ketertiban Transportasi
Mencurigai bahwa masih banyak pelanggaran serupa, Dishub Bali mengumumkan bahwa kegiatan pengawasan melalui razia acak ini akan terus berlanjut. Razia akan difokuskan terutama di Kabupaten Badung dan diperkirakan akan berlangsung setidaknya selama satu bulan ke depan.
Nyoman Sunarya menekankan bahwa tim akan secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh wilayah Bali. Tujuan utama dari upaya berkelanjutan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, memberikan keamanan, dan menjamin kenyamanan bagi seluruh pengguna angkutan umum dan barang.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kendaraan penumpang umum dan barang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga citra pariwisata Bali dan memberikan pengalaman terbaik bagi para wisatawan yang berkunjung.