Tahukah Anda? 212 Merek Beras Langgar Regulasi Pemerintah, Mentan Amran Tegaskan Penindakan
Menteri Pertanian mengungkapkan 212 merek beras terbukti melanggar regulasi pemerintah terkait standar mutu. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran beras oplosan ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kualitas beras yang beredar di pasaran. Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi ketentuan regulasi pemerintah. Temuan ini menjadi sorotan serius mengingat pentingnya kualitas pangan bagi masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan Amran di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli, seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran beras tidak sesuai standar. Langkah ini diambil demi melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi mutu.
Amran secara spesifik menyatakan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan bagi penjual beras oplosan, terutama pada kategori beras medium dan premium. Hal ini menekankan bahwa standar yang ditetapkan pemerintah adalah patokan utama. Pelanggaran terhadap standar ini akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.
Pelanggaran Standar Mutu Beras: Kadar Patahan Melebihi Batas Regulasi
Pemerintah telah menetapkan standar yang jelas untuk mutu beras yang beredar di pasaran, khususnya terkait kadar patahan. Untuk beras medium, kadar patahan maksimal yang diizinkan adalah 25 persen. Sementara itu, beras premium memiliki standar yang lebih ketat, dengan kadar patahan maksimal 15 persen.
Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 268 merek beras yang beredar menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 merek ditemukan tidak memenuhi ketentuan standar yang telah ditetapkan. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas merek yang diperiksa memiliki masalah kualitas.
Mentan Amran menyoroti bahwa banyak dari merek yang melanggar tersebut memiliki kadar patahan yang jauh di atas ambang batas. Ia menyebutkan adanya temuan kadar patahan mencapai 30 persen, 35 persen, 40 persen, bahkan hingga 50 persen. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, terlepas dari apakah disebut beras oplosan atau tidak.
Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggar Regulasi Beras
Menanggapi temuan serius ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan data hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Informasi tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah kualitas beras.
Setelah data diserahkan, aparat penegak hukum juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap merek-merek beras yang dicurigai. Hasil dari pemeriksaan ulang tersebut mengkonfirmasi temuan awal dari Kementerian Pertanian. Kesamaan data ini memperkuat dasar hukum untuk melakukan penindakan lebih lanjut terhadap para pelanggar regulasi.
Amran menegaskan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yaitu untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Oleh karena itu, semua pihak yang terbukti tidak sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku akan ditindak secara hukum. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya beras berkualitas yang sesuai regulasi pemerintah yang beredar di pasaran.