Tahukah Anda? Harga Emas Antam 2 Agustus Capai Rp1.948.000 per Gram, Simak Detail Pajaknya!
Harga Emas Antam pada 2 Agustus mencapai Rp1.948.000 per gram. Ketahui rincian harga berbagai pecahan dan aturan pajak jual beli emas Antam di sini.

Pada hari Sabtu, 2 Agustus, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil. Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga satu gram emas Antam berada di angka Rp1.948.000. Angka ini menjadi patokan bagi investor maupun masyarakat yang ingin bertransaksi emas pada tanggal tersebut.
Selain harga jual, PT Antam Tbk juga menetapkan harga jual kembali atau buyback emas. Untuk tanggal yang sama, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.793.000 per gram. Harga ini merupakan acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali kepemilikan mereka kepada Antam.
Penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas di Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Aturan ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, baik untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas, yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Harga emas Antam tidak hanya tersedia dalam pecahan satu gram, tetapi juga dalam berbagai ukuran lain yang disesuaikan dengan kebutuhan investor. Setiap pecahan memiliki harga yang proporsional, meskipun seringkali harga per gramnya sedikit berbeda untuk pecahan yang lebih kecil atau lebih besar. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kapasitas finansial mereka.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 2 Agustus:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.024.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.948.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.836.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.729.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.515.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.975.000
- Harga emas 25 gram: Rp47.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp94.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp189.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp472.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp944.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.888.600.000
Daftar ini menunjukkan variasi harga yang memungkinkan investor memilih ukuran emas yang paling sesuai dengan tujuan investasi mereka. Emas dengan pecahan yang lebih besar umumnya memiliki harga per gram yang sedikit lebih efisien.
Regulasi Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, atau yang dikenal dengan buyback, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nominal buyback melebihi Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan diterapkan. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Selain itu, pembelian emas batangan juga tidak luput dari pengenaan pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Persentase pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengatur transaksi komoditas berharga seperti emas. Dengan memahami ketentuan pajak ini, investor dapat membuat perhitungan yang lebih akurat mengenai potensi keuntungan dari investasi emas. Kepatuhan terhadap regulasi pajak juga mendukung sistem perpajakan negara.