Tarif Angkutan Bus Listrik di Medan Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan tarif angkutan bus listrik mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif angkutan perkotaan untuk bus listrik akan dikenakan sebesar Rp5.000 per orang. Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memudahkan akses transportasi bagi masyarakat.
“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemkot Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000 per orang untuk penumpang umum,” ujar Iswar dalam konferensi pers di Medan, Senin. Selain tarif untuk penumpang umum, tarif khusus juga diterapkan bagi pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas yang hanya dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per orang.
Ketentuan dan Prosedur Registrasi
Balita tidak dikenakan tarif atau gratis. Iswar menambahkan bahwa bagi mereka yang mendapatkan subsidi khusus, registrasi harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan. Registrasi dapat dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, dan beberapa terminal lainnya.
“Di situ nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang digunakan, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” jelas Iswar. Tarif ini akan berlaku untuk setiap perjalanan yang memakan waktu sekitar 75 menit, di mana transaksi kedua tidak dikenakan tarif alias gratis.
Contoh Penerapan Tarif
Misalnya, jika seseorang melakukan perjalanan dari Terminal Amplas menuju Belawan, mereka akan dikenakan tarif Rp5.000 untuk transaksi pertama. Jika perjalanan berlangsung selama 45 menit dan penumpang turun di Lapangan Merdeka, mereka dapat melanjutkan perjalanan ke Belawan dengan menggunakan bus yang sama tanpa biaya tambahan.
“Transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp5000 untuk umum, dan anggap perjalanan 45 menit. Kita turun di Lapangan Merdeka, setelah itu kita naik bus menuju ke Belawan otomatis transaksi kedua gratis,” jelas Iswar lebih lanjut.
Sistem One Man One Ticket
Kedepannya, Dinas Perhubungan Kota Medan berencana untuk menerapkan sistem One Man One Ticket, yang berarti satu orang hanya menggunakan satu kartu untuk setiap transaksi. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan penggunaan 60 unit bus listrik baru sebagai bagian dari proyek Mass Transit (Mastran) Bus Rapid Transit (BRT) Kementerian Perhubungan.
Peluncuran 60 unit bus listrik ini akan melayani enam koridor, antara lain Amplas-Lapangan Merdeka-Pinang Baris dan Belawan-Lapangan Merdeka. “Jadi ke depan satu orang menggunakan satu kartu setiap transaksi. Pembayarannya menggunakan e-wallet, seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainnya,” tutup Iswar.