Taruna Sekolah Pelayaran di Aceh Ditangkap, Rampas Ponsel dengan Modus Semprot Air Cabai
Dua taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar ditangkap polisi karena merampas dua ponsel di Banda Aceh dengan modus pura-pura membeli dan menyemprotkan air cabai ke korban.

Kejadian pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua orang taruna sekolah pelayaran menggemparkan Banda Aceh. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, di sebuah toko ponsel kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Kedua pelaku, IK (21) asal Makassar, Sulawesi Selatan, dan AA (19) warga Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa malam. Mereka diduga telah merampas dua unit ponsel dengan modus yang licik.
Modus operandi yang digunakan kedua taruna ini terbilang rapi. Mereka awalnya berpura-pura ingin membeli ponsel. Setelah korban, Irmanita (38), menunjukkan beberapa ponsel, pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke wajah korban. Aksi ini membuat korban terkejut dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk langsung melarikan diri dengan membawa dua ponsel curian. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Beruntung, aksi kejahatan kedua taruna ini terekam oleh kamera CCTV toko. Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti penting yang memudahkan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, yang dipimpin oleh Ipda M Effendy, untuk melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan sekolah pelayaran turut membantu keberhasilan penangkapan ini.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah ditangkap, kedua taruna awalnya membantah keterlibatan mereka dalam aksi perampasan tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi intensif oleh pihak kepolisian, keduanya akhirnya mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut setelah menghabiskan waktu berpesiar di luar kampus. Pengakuan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, penyelidikan kasus ini berjalan lancar berkat rekaman CCTV yang jelas. "Kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Keduanya diamankan tadi malam," ujar Kompol Fadillah dalam keterangan persnya di Banda Aceh. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Kompol Fadillah menambahkan bahwa kedua pelaku awalnya menanyakan spesifikasi ponsel tertentu. Setelah korban menunjukkan ponsel replika, mereka kemudian meminta untuk melihat ponsel lain. "Tiba-tiba, pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp50 juta, sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh," jelas Kompol Fadillah.
Proses Hukum Lanjut
Saat ini, kedua taruna tersebut telah ditahan di penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan, terutama bagi para pemilik toko dan usaha.
Kejadian ini juga menjadi sorotan karena melibatkan taruna sekolah pelayaran, yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi generasi muda. Aksi mereka yang melanggar hukum ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pendidikan karakter di lingkungan sekolah pelayaran tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang dirampas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.