Polresta Cirebon Tangkap Pembegal yang Gunakan Airsoft Gun
Polresta Cirebon berhasil menangkap dua kakak beradik pelaku pembegalan di Jalan Pantura, Cirebon, yang menggunakan airsoft gun dan celurit untuk mengancam korban; satu pelaku masih buron.
Polisi dari Polresta Cirebon berhasil meringkus dua pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan Pantura, Kecamatan Gebang, Cirebon pada Rabu, 15 Januari 2025. Kedua pelaku menggunakan airsoft gun dalam aksi kriminal tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik dengan inisial MI dan FH, telah meresahkan warga sekitar dengan aksi pembegalan mereka. Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan modus operandi pelaku. Mereka berkeliling menggunakan dua sepeda motor mencari target. Setelah menemukan korban, mereka memepet dan menghentikan kendaraan korban dengan paksa.
Selama aksi pembegalan, MI mengancam korban menggunakan celurit, sementara FH menembakkan airsoft gun sebanyak tiga kali ke udara untuk menakut-nakuti korban. Setelah berhasil menaklukkan korban, mereka merampas sepeda motor dan ponsel milik korban yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp6,7 juta. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke arah Cirebon.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa MI membeli airsoft gun seharga Rp700 ribu melalui media sosial. Parahnya, MI mengaku telah menggunakan senjata tersebut dalam tiga aksi pembegalan serupa sebelumnya. Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IS yang terlibat dalam penjualan barang-barang hasil kejahatan. Satu pelaku lain, berinisial A, masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena penggunaan airsoft gun dalam tindak kejahatan semakin meningkat.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Laporan tersebut akan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas lainnya dan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam transaksi pembelian barang yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kombes Pol Sumarni menambahkan, selama awal Januari 2025, Polresta Cirebon telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam 7 kasus yang berbeda. Ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Cirebon. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.