Terungkap! 16 Napi Prostitusi Online Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusa Kambangan, Ini Kronologinya
Lapas Cipinang memindahkan 16 narapidana terkait kasus Prostitusi Online Lapas Cipinang ke Nusa Kambangan. Penasaran bagaimana praktik ini terungkap?

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengambil langkah tegas. Sebanyak 16 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan imbas dari terungkapnya kasus prostitusi online anak yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Senin (21/7). Pengungkapan praktik ilegal ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim di Lapas Cipinang turut mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan.
Kasus ini bermula dari temuan alat komunikasi di kamar narapidana saat tim Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan razia gabungan besar-besaran. Razia melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan Ditjen Pemasyarakatan.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Prostitusi
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber Polda Metro Jaya. Tim menemukan akun media sosial X yang mempromosikan grup "Open BO Pelajar Jakarta". Akun tersebut bernama Priti 1185, yang kemudian diselidiki lebih lanjut. Dari penyelidikan, terungkap adanya keterlibatan narapidana.
Saat tim Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, mereka menemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya praktik ilegal yang dikendalikan dari dalam lapas. Pihak Lapas Cipinang segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Wachid Wibowo menyatakan bahwa pihak lapas memberikan ruang penuh kepada Polda untuk menindaklanjuti. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan. Penyelidikan bersama ini berhasil membongkar jaringan yang tersembunyi.
Peran Narapidana dalam Pengendalian Prostitusi Online
Seorang narapidana berinisial AN (40) teridentifikasi sebagai pengendali utama praktik prostitusi online ini. AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar, CG (16) dan AB (16), kepada pelanggan. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengonfirmasi peran AN. AN telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam seminggu, AN bisa melayani satu hingga dua kali "predator anak".
Korban-korban ini memberikan informasi penting yang mengarah pada AN. Mereka mengungkapkan bahwa AN mengendalikan eksploitasi dari dalam Lapas Cipinang. Kasus ini menyoroti celah keamanan di dalam lapas yang perlu diperbaiki.
Tindakan Tegas Lapas Cipinang dan Kemenkumham
Sebagai respons cepat, razia gabungan besar-besaran dilakukan di Lapas Cipinang. Razia ini berlangsung pada Minggu (20/7) dini hari, antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB. Razia dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam razia tersebut, ditemukan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang dikendalikan dari dalam. Atas temuan tersebut, perintah pemindahan narapidana segera dikeluarkan.
Sebanyak 16 narapidana yang terindikasi terlibat langsung dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam membersihkan lapas dari praktik kejahatan. Pemindahan ini diharapkan dapat memutus jaringan Prostitusi Online Lapas Cipinang.