Terungkap! Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7-9 Tahun Penjara dalam Kasus Judol Komdigi
Jaksa menuntut mantan pegawai Komdigi 7 hingga 9 tahun penjara dalam kasus judol Komdigi. Terungkapnya praktik perlindungan situs judi online ini mengejutkan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pidana penjara. Tuntutan ini berkisar antara tujuh hingga sembilan tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi perlindungan situs judi online atau yang biasa disebut judol, yang melibatkan beberapa oknum.
Para terdakwa dinilai bersalah karena sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Keputusan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Rincian Tuntutan Pidana bagi Para Terdakwa Kasus Judol Komdigi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU merinci tuntutan pidana bagi setiap terdakwa yang terlibat dalam kasus judol Komdigi ini. Deden Imadudin Soleh, salah satu mantan pegawai Komdigi, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain pidana penjara, Deden juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada perannya yang dianggap signifikan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online.
Terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar menghadapi tuntutan yang sedikit berbeda. Mereka dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, menunjukkan tingkat keterlibatan yang serupa. Masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, sebagai bagian dari sanksi hukum.
Sementara itu, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Tuntutan terendah, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta, diberikan kepada Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana, yang juga merupakan bagian dari mantan pegawai Komdigi.
Mengenal Klaster-Klaster dalam Kasus Judol Komdigi
Penyidikan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online di lingkungan Komdigi ini mengidentifikasi empat klaster pelaku. Pembagian klaster ini membantu jaksa dalam menguraikan peran masing-masing pihak yang terlibat secara sistematis.
Klaster pertama adalah koordinator, yang melibatkan nama-nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan praktik ilegal ini, membentuk jaringan yang terstruktur.
Klaster kedua beranggotakan para mantan pegawai Kominfo, termasuk mereka yang telah disebutkan dalam tuntutan pidana. Klaster ini mencakup Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Peran mereka adalah memfasilitasi akses informasi perjudian, yang menjadi inti dari kasus judol Komdigi.
Selanjutnya, klaster ketiga terdiri dari agen situs judol, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, klaster keempat berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati dan Adriana Angela Brigita, menunjukkan upaya untuk menyamarkan hasil kejahatan.