Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7-9 Tahun Penjara dalam Kasus Judol Komdigi

Jaksa menuntut mantan pegawai Komdigi 7 hingga 9 tahun penjara dalam kasus judol Komdigi. Terungkapnya praktik perlindungan situs judi online ini mengejutkan publik.

Rabu, 23 Jul 2025 22:00:00
#konten ai
Copied!
Terungkap! Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7-9 Tahun Penjara dalam Kasus Judol Komdigi
Jaksa menuntut mantan pegawai Komdigi 7 hingga 9 tahun penjara dalam kasus judol Komdigi. Terungkapnya praktik perlindungan situs judi online ini mengejutkan publik. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pidana penjara. Tuntutan ini berkisar antara tujuh hingga sembilan tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi perlindungan situs judi online atau yang biasa disebut judol, yang melibatkan beberapa oknum.

Para terdakwa dinilai bersalah karena sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Keputusan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Rincian Tuntutan Pidana bagi Para Terdakwa Kasus Judol Komdigi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU merinci tuntutan pidana bagi setiap terdakwa yang terlibat dalam kasus judol Komdigi ini. Deden Imadudin Soleh, salah satu mantan pegawai Komdigi, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Selain pidana penjara, Deden juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada perannya yang dianggap signifikan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online.

Terdakwa lain seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar menghadapi tuntutan yang sedikit berbeda. Mereka dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, menunjukkan tingkat keterlibatan yang serupa. Masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, sebagai bagian dari sanksi hukum.

Sementara itu, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Tuntutan terendah, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta, diberikan kepada Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana, yang juga merupakan bagian dari mantan pegawai Komdigi.

Mengenal Klaster-Klaster dalam Kasus Judol Komdigi

Penyidikan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online di lingkungan Komdigi ini mengidentifikasi empat klaster pelaku. Pembagian klaster ini membantu jaksa dalam menguraikan peran masing-masing pihak yang terlibat secara sistematis.

Klaster pertama adalah koordinator, yang melibatkan nama-nama seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan praktik ilegal ini, membentuk jaringan yang terstruktur.

Klaster kedua beranggotakan para mantan pegawai Kominfo, termasuk mereka yang telah disebutkan dalam tuntutan pidana. Klaster ini mencakup Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Peran mereka adalah memfasilitasi akses informasi perjudian, yang menjadi inti dari kasus judol Komdigi.

Selanjutnya, klaster ketiga terdiri dari agen situs judol, seperti Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, klaster keempat berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Darmawati dan Adriana Angela Brigita, menunjukkan upaya untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum
  • judi online
  • kasus judol komdigi
  • kejaksaan
  • kominfo
  • #konten ai
  • korupsi
  • mantan pegawai komdigi
  • #planetantara
  • pn jaksel
  • tindak pidana
  • tuntutan penjara
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.