Terungkap! Mengapa Paspor Buronan Korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid Dicabut?
Pemerintah Indonesia resmi mencabut paspor Muhammad Riza Chalid, buronan kasus korupsi Pertamina. Langkah ini diambil setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut paspor Muhammad Riza Chalid, seorang buronan kasus korupsi minyak yang melibatkan PT Pertamina. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto pada Selasa, 29 Juli 2025, di Malang, Jawa Timur. Pencabutan paspor ini merupakan langkah tegas dalam upaya membawa pulang Riza Chalid yang diketahui berada di luar negeri.
Langkah ini diambil setelah Riza Chalid, yang merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, berulang kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Kasus ini mencuat terkait praktik perdagangan bahan bakar di raksasa minyak negara tersebut. Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak diindahkan.
Pencabutan paspor ini diharapkan dapat membatasi pergerakan Riza Chalid dan mempermudah proses ekstradisinya kembali ke Indonesia. Pemerintah kini secara aktif berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, negara tempat Riza Chalid terakhir terdeteksi, untuk meminta bantuan dalam proses pemulangannya. Upaya ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kronologi Pencabutan Paspor Riza Chalid
Data imigrasi menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan belum kembali sejak saat itu. Menkumham Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa lokasi terakhir Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. Informasi ini didapatkan dari catatan Imigrasi V4.0.4, yang mencatat keberangkatannya menuju Singapura menggunakan Singapore Airlines.
Berdasarkan data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, Riza Chalid dipastikan tidak berada di wilayah Indonesia. Keberadaannya di luar negeri menjadi penghalang bagi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, pencabutan paspor menjadi instrumen hukum yang krusial untuk membatasi ruang geraknya.
Pemerintah Indonesia kini sedang berupaya keras untuk memulangkan Riza Chalid ke tanah air. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak berwenang di Malaysia. Menkumham berharap pemerintah Malaysia bersedia memberikan bantuan dalam proses pemulangan buronan kasus korupsi Pertamina ini, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam kasus berskala besar.
Kasus Korupsi Pertamina yang Menjerat Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid diidentifikasi sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, salah satu entitas yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Ia termasuk dalam delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada sub-holding PT Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Riza Chalid telah mengabaikan panggilan kedua dari penyidik. Oleh karena itu, penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berencana menjadwalkan pemanggilan ketiga. Upaya pencarian keberadaan Riza Chalid terus dilakukan, dengan indikasi kuat bahwa ia berada di Malaysia.
Kasus ini menyoroti praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dalam sektor energi. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka saat ia tidak berada di Indonesia menambah kompleksitas penyelidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel di tubuh BUMN.