Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Motif Tak Terduga di Balik Kasus ART Rekam Majikan Tanpa Busana di Bekasi, Pelaku Diancam Kekasih

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus ART rekam majikan tanpa busana. Motifnya mengejutkan, melibatkan ancaman kekasih pelaku. Simak detailnya!

Sabtu, 09 Agu 2025 12:45:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Motif Tak Terduga di Balik Kasus ART Rekam Majikan Tanpa Busana di Bekasi, Pelaku Diancam Kekasih
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perekaman ART tanpa busana. Terungkap, motif di balik insiden perekaman ART ini melibatkan ancaman penyebaran video pribadi. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Polres Metro Bekasi Kota baru-baru ini berhasil membongkar kasus perekaman majikan tanpa busana yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART). Peristiwa mengejutkan ini terjadi di sebuah kediaman di Bekasi Utara pada Kamis, 15 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial DK (32), menjadi objek perekaman oleh ART-nya, DA (18), tanpa sepengetahuannya, menimbulkan kekhawatiran serius akan privasi.

Terungkapnya aksi tak senonoh ini bermula dari rekaman CCTV yang merekam seluruh kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas DA sedang merekam majikannya saat tidak mengenakan pakaian. Setelah dikonfirmasi langsung oleh korban, DA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap fakta bahwa DA melakukan aksi tersebut atas perintah kekasihnya, MFR (23).

Motif di balik tindakan ini ternyata cukup kompleks dan melibatkan unsur ancaman. MFR mengancam DA akan menyebarkan video pribadi DA jika tidak menuruti permintaannya untuk merekam DK. Ancaman ini didasari oleh rasa sakit hati MFR yang menduga DA memiliki pria lain. Kasus ini menyoroti kerentanan privasi di lingkungan rumah tangga dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa perekaman yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman korban. Lokasi spesifik kejadian berada di Jalan Perumahan Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban DK, yang sedang tidak berbusana, direkam secara diam-diam oleh ART-nya, DA, tanpa menyadari tindakan tersebut.

Korban DK baru mengetahui adanya perekaman tersebut setelah secara tidak sengaja melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas DA sedang merekam dirinya dengan menggunakan ponsel. Ketika diklarifikasi langsung oleh DK, DA tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui bahwa ia telah merekam majikannya. Pengakuan ini menjadi titik awal pengungkapan seluruh jaringan kasus.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota, segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Tersangka DA, yang merupakan asisten rumah tangga di rumah tersebut, menyerahkan diri pada Jumat, 16 Mei 2024. Sementara itu, kekasih DA, MFR, yang bekerja sebagai sekuriti dan berperan sebagai dalang utama, berhasil ditangkap keesokan harinya, Sabtu, 17 Mei 2024, di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Motif di Balik Aksi Perekaman dan Jeratan Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa motif utama di balik aksi perekaman ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Tersangka MFR mengakui bahwa ia merasa sakit hati kepada DA karena menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria lain. Rasa sakit hati ini memicu MFR untuk merencanakan dan memaksa DA melakukan tindakan perekaman yang melanggar privasi korban.

MFR menggunakan metode pemaksaan yang serius untuk menekan DA agar menuruti permintaannya. Ia mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika DA menolak merekam majikannya. Ancaman ini, yang menyangkut privasi pribadi DA, membuat ART tersebut terpaksa menuruti permintaan MFR, meskipun ia menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum dan etika sebagai seorang asisten rumah tangga.

Untuk perbuatan melanggar hukumnya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang menanti DA dan MFR tidak main-main. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sebuah konsekuensi serius atas pelanggaran privasi dan tindakan pornografi yang mereka lakukan. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi untuk memperkuat kasus ini meliputi dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman kejadian, serta satu helai handuk yang ditemukan di lokasi.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim Tak Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI: Fokus Nasionalisme, Bukan Jolly Roger Anime
  • Fakta Unik Yudha Saputera: 'Baru tapi Rasa Lama' Bersama Satria Muda, Siap Hadapi IBL 2025
  • Fakta Mengejutkan! Dua Perusahaan Baja Tangerang Ditutup KLH Akibat Pencemaran Lingkungan
  • Tahukah Anda? Satlantas Imbau Warga Prioritaskan Keselamatan Olahraga di Jalan Gorontalo
  • Tahukah Anda, Bulog Sumut Perkuat Stok Beras dengan Tambahan 4.000 Ton dari Aceh?
  • ancaman
  • art rekam majikan
  • berita nasional
  • hukum kriminal
  • kasus bekasi
  • kekerasan seksual elektronik
  • konten ai
  • #planetantara
  • polres metro bekasi kota
  • pornografi
  • privasi
  • tindak pidana
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • car bank

    Luar Biasa! Hana Bank Bukukan Laba Bersih Rp330 Miliar di Semester I 2025, Lampaui Pertumbuhan Industri

    9 Agu 2025
  • brigade pangan

    Tahukah Anda? BRMP Kaltim Pacu Pemuda Jadi Pengusaha Pertanian Modern Kaltim, Sektor Emas Masa Depan

    9 Agu 2025
  • berita terkini

    Intip Momen Makan Siang Santai Gibran Rakabuming dan Sufmi Dasco: Ada Mie Bakso!

    9 Agu 2025
  • eva dwiana

    Bandarlampung Raih Kategori Nindya, Komitmen Jadi Kota Ramah Anak Terus Ditingkatkan

    9 Agu 2025
  • #ekonomi_petani

    Terkuak! 5.000 Ton Gula Petani di Situbondo Belum Laku Terjual, Petani Tebu Menanti Pembayaran

    9 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.