Terungkap! Motif Tak Terduga di Balik Kasus ART Rekam Majikan Tanpa Busana di Bekasi, Pelaku Diancam Kekasih
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus ART rekam majikan tanpa busana. Motifnya mengejutkan, melibatkan ancaman kekasih pelaku. Simak detailnya!

Polres Metro Bekasi Kota baru-baru ini berhasil membongkar kasus perekaman majikan tanpa busana yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART). Peristiwa mengejutkan ini terjadi di sebuah kediaman di Bekasi Utara pada Kamis, 15 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial DK (32), menjadi objek perekaman oleh ART-nya, DA (18), tanpa sepengetahuannya, menimbulkan kekhawatiran serius akan privasi.
Terungkapnya aksi tak senonoh ini bermula dari rekaman CCTV yang merekam seluruh kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas DA sedang merekam majikannya saat tidak mengenakan pakaian. Setelah dikonfirmasi langsung oleh korban, DA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap fakta bahwa DA melakukan aksi tersebut atas perintah kekasihnya, MFR (23).
Motif di balik tindakan ini ternyata cukup kompleks dan melibatkan unsur ancaman. MFR mengancam DA akan menyebarkan video pribadi DA jika tidak menuruti permintaannya untuk merekam DK. Ancaman ini didasari oleh rasa sakit hati MFR yang menduga DA memiliki pria lain. Kasus ini menyoroti kerentanan privasi di lingkungan rumah tangga dan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa perekaman yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman korban. Lokasi spesifik kejadian berada di Jalan Perumahan Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban DK, yang sedang tidak berbusana, direkam secara diam-diam oleh ART-nya, DA, tanpa menyadari tindakan tersebut.
Korban DK baru mengetahui adanya perekaman tersebut setelah secara tidak sengaja melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas DA sedang merekam dirinya dengan menggunakan ponsel. Ketika diklarifikasi langsung oleh DK, DA tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui bahwa ia telah merekam majikannya. Pengakuan ini menjadi titik awal pengungkapan seluruh jaringan kasus.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota, segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Tersangka DA, yang merupakan asisten rumah tangga di rumah tersebut, menyerahkan diri pada Jumat, 16 Mei 2024. Sementara itu, kekasih DA, MFR, yang bekerja sebagai sekuriti dan berperan sebagai dalang utama, berhasil ditangkap keesokan harinya, Sabtu, 17 Mei 2024, di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Motif di Balik Aksi Perekaman dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa motif utama di balik aksi perekaman ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Tersangka MFR mengakui bahwa ia merasa sakit hati kepada DA karena menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria lain. Rasa sakit hati ini memicu MFR untuk merencanakan dan memaksa DA melakukan tindakan perekaman yang melanggar privasi korban.
MFR menggunakan metode pemaksaan yang serius untuk menekan DA agar menuruti permintaannya. Ia mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika DA menolak merekam majikannya. Ancaman ini, yang menyangkut privasi pribadi DA, membuat ART tersebut terpaksa menuruti permintaan MFR, meskipun ia menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum dan etika sebagai seorang asisten rumah tangga.
Untuk perbuatan melanggar hukumnya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang menanti DA dan MFR tidak main-main. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sebuah konsekuensi serius atas pelanggaran privasi dan tindakan pornografi yang mereka lakukan. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi untuk memperkuat kasus ini meliputi dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman kejadian, serta satu helai handuk yang ditemukan di lokasi.