Terungkap! Pengemudi Senpi Rakitan Ditangkap di Bungo, Diduga Hendak Curi Ternak
Seorang pengemudi senpi rakitan berhasil diamankan Polres Bungo, Jambi, setelah kedapatan membawa dua pucuk senjata api laras panjang dan amunisi. Apa motifnya?

Anggota Polsek Bathin II Pelayangan, Polres Bungo, Jambi, berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil pada Kamis dini hari, 24 Juli lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang beserta amunisi dan senjata tajam di dalam kendaraan yang dikemudikannya. Kejadian ini menambah daftar kasus kepemilikan senjata ilegal yang berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Pelaku diketahui bernama Suprianton alias Anton, warga Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin, yang kemudian menghentikan kendaraan Anton untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan inilah yang mengungkap adanya barang-barang berbahaya tersebut di dalam mobil.
Setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pelaku diduga berencana melakukan tindak pidana pencurian ternak. Suprianton tidak beraksi sendiri, ia berencana bertemu dengan seorang rekannya di Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayangan, yang sayangnya berhasil melarikan diri saat penangkapan. Saat ini, Suprianton telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Pengemudi Senpi Rakitan
Penangkapan terhadap pengemudi senpi rakitan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayangan. Laporan tersebut menyebutkan adanya sebuah minibus dari arah Sumatera Barat yang melintas di daerah Pelayangan, Kabupaten Bungo, dengan gerak-gerik mencurigakan. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Bathin II Pelayangan segera melakukan patroli di area yang disebutkan. Pada Kamis dini hari, petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan laju kendaraan yang dicurigai. Kasi Humas Polres Bungo, AKP Muhammad Nur, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas semakin kuat setelah kendaraan tersebut dihentikan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan isinya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Penemuan ini menjadi dasar kuat bagi petugas untuk mengamankan pengemudi serta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Dalam pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan Suprianton alias Anton, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya rencana kejahatan. Barang bukti utama yang ditemukan adalah dua pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata ini merupakan jenis ilegal yang sering digunakan dalam tindak kriminal.
Selain senpi rakitan, petugas juga menemukan tiga butir amunisi aktif, yang menunjukkan bahwa senjata tersebut siap digunakan. Penemuan lain yang tak kalah penting adalah satu botol bubuk berisi mesiu, bahan peledak yang bisa digunakan untuk mengisi amunisi atau keperluan lain. Dua bilah pisau juga turut disita, melengkapi daftar senjata yang dibawa pelaku.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia berencana melakukan pencurian ternak. Ia tidak sendiri, melainkan akan bertemu dengan seorang rekannya yang sudah menunggu di Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayangan. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan, meninggalkan Suprianton seorang diri yang kini telah diamankan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Kepemilikan Senjata Api
Atas perbuatannya membawa dan memiliki senjata api rakitan serta senjata tajam secara ilegal, Suprianton alias Anton dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas peredaran senjata ilegal.
Tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang ini cukup berat, mencerminkan bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata ilegal bagi keamanan masyarakat.
Saat ini, Suprianton masih ditahan di kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat, serta memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar di masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.