Terungkap! Peran Anak Tiri Yosep dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar ungkap peran Abi Aulia (AA), anak tiri Yosep, dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang; AA membenturkan kepala korban dan menyiapkan mobil untuk mengangkut jasad.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada tahun 2021 kembali menjadi sorotan. Polda Jabar baru-baru ini mengungkap peran penting Abi Aulia (AA), anak tiri tersangka utama Yosep Hidayah (YH), dalam kejahatan tersebut. Pengungkapan ini menambah bukti kuat dalam rangkaian kasus yang telah menjerat beberapa tersangka.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi mengumumkan keterlibatan AA. Peran AA, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, sangat signifikan. Ia tidak hanya hadir di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga secara aktif terlibat dalam menghilangkan jejak kejahatan tersebut.
Kronologi kejadian yang melibatkan AA semakin memperjelas gambaran kasus pembunuhan keji ini. Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi menunjukkan bahwa AA memiliki peran kunci dalam menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang telah menghebohkan publik selama beberapa tahun terakhir.
Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan
Menurut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, AA terbukti membenturkan kepala korban Amelia Mustika Ratu. "Tersangka AA membenturkan kepala korban Amelia. Selain itu, dia juga mempersiapkan kendaraan Alphard yang awalnya menghadap ke kebun, lalu diputar menghadap ke jalan. Kendaraan ini diketahui digunakan untuk mengangkut kedua korban," jelas Jules di Bandung, Senin.
Peran AA dalam menyiapkan mobil Toyota Alphard juga menjadi bukti keterlibatannya. Mobil tersebut, yang awalnya menghadap ke kebun, diputar oleh AA sehingga menghadap ke jalan raya. Hal ini menunjukkan upaya untuk mempermudah pengangkutan jasad kedua korban. Aksi ini menunjukkan perencanaan yang matang dan keterlibatan aktif AA dalam menghilangkan jejak kejahatan.
Pengakuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi semakin memperkuat keterlibatan AA. Keberadaan AA di TKP juga diperkuat oleh kesaksian kunci, termasuk seorang sopir angkot yang melihat AA memutar kendaraan Alphard hingga menghambat arus lalu lintas. "Bahwasanya AA itu memang betul-betul berada di TKP. Artinya ada peran pada hari kejadian, di mana AA ini memutar kendaraan yang sebelumnya menghadap ke kebun kemudian diputar kepalanya menghadap ke jalan raya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.
Proses Hukum dan Tersangka Lainnya
Berkas perkara tersangka AA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AA. "Kami melakukan penangkapan dan penahanan untuk nanti selanjutnya kita serahkan kepada kejaksaan dalam rangka tahap dua," ujar Kombes Pol. Surawan.
Hingga saat ini, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dua di antaranya, Yosep Hidayah (YH) dan MR, telah divonis Pengadilan Negeri Subang. YH dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan MR divonis empat tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya, termasuk AA, masih berlanjut.
Dua tersangka lainnya, Mimin (istri kedua Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), masih dalam proses hukum. Keduanya masih dalam pemantauan polisi dan wajib lapor. "Berkas perkara keduanya masih berproses. Untuk kedua tersangka masih kita lakukan pemantauan terus, dan kita berlakukan wajib lapor," jelas Kombes Pol. Surawan.
Pengungkapan peran AA memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengungkapan kasus secara tuntas dan menyeluruh.