Terungkap! Polres Meranti Tetapkan Dua Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Riau
Polres Kepulauan Meranti berhasil menetapkan dua tersangka kasus Karhutla Meranti seluas 1,5 hektare di dua lokasi berbeda, mengungkap motif pembakaran lahan.

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua individu ini diduga bertanggung jawab atas terbakarnya total 1,5 hektare lahan di dua lokasi berbeda. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (2/8). Kasus pertama melibatkan seorang wanita berinisial HR yang ditangkap pada 24 Juli. Sementara itu, kasus kedua menyeret seorang pria berinisial Su alias H yang diamankan pada 31 Juli 2025.
Insiden karhutla pertama terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada 9 Juli lalu. Adapun kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 29 Juli 2025. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kronologi Penetapan Tersangka Karhutla Meranti
Kasus karhutla pertama yang diselidiki Polres Meranti terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Kebakaran ini dilaporkan pada 9 Juli, menyebabkan lahan seluas 0,5 hektare hangus. Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan HR pada 24 Juli.
Menurut pengakuan tersangka HR, ia membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menyulut api, HR meninggalkan lokasi tanpa memadamkannya. Akibat kelalaian ini, api dengan cepat menyebar dan melahap area di sekitarnya.
Warga setempat pertama kali mengetahui kebakaran ini dan berupaya memadamkan api. Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang, satu mancis, serta pelepah kelapa dan rumput yang terbakar.
Kasus Kedua dan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Karhutla
Kasus karhutla kedua yang ditangani Polres Meranti terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam insiden ini, lahan seluas sekitar 1 hektare terbakar. Tersangka Su alias H diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan miliknya sendiri.
Kebakaran ini pertama kali diketahui oleh warga setelah mendengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar pukul 21.00 WIB setelah upaya pemadaman yang cukup intens. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti.
Dari lokasi kebakaran, petugas menyita beberapa barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su alias H kemudian ditangkap dan diperiksa di Polres Kepulauan Meranti pada 31 Juli 2025.
AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Mereka dikenakan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP juga diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang berani merusak lingkungan melalui pembakaran lahan.