Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbol
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Polres Meranti Tetapkan Dua Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Riau

Polres Kepulauan Meranti berhasil menetapkan dua tersangka kasus Karhutla Meranti seluas 1,5 hektare di dua lokasi berbeda, mengungkap motif pembakaran lahan.

Sabtu, 02 Agu 2025 12:30:00
konten ai
Copied!
Polres Kepulauan Meranti berhasil menetapkan dua tersangka kasus Karhutla Meranti seluas 1,5 hektare di dua lokasi berbeda, mengungkap motif pembakaran lahan.
Polres Kepulauan Meranti berhasil menetapkan dua tersangka kasus Karhutla Meranti seluas 1,5 hektare di dua lokasi berbeda, mengungkap motif pembakaran lahan. (Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua individu ini diduga bertanggung jawab atas terbakarnya total 1,5 hektare lahan di dua lokasi berbeda. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (2/8). Kasus pertama melibatkan seorang wanita berinisial HR yang ditangkap pada 24 Juli. Sementara itu, kasus kedua menyeret seorang pria berinisial Su alias H yang diamankan pada 31 Juli 2025.

Insiden karhutla pertama terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada 9 Juli lalu. Adapun kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 29 Juli 2025. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kronologi Penetapan Tersangka Karhutla Meranti

Kasus karhutla pertama yang diselidiki Polres Meranti terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Kebakaran ini dilaporkan pada 9 Juli, menyebabkan lahan seluas 0,5 hektare hangus. Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan HR pada 24 Juli.

Menurut pengakuan tersangka HR, ia membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menyulut api, HR meninggalkan lokasi tanpa memadamkannya. Akibat kelalaian ini, api dengan cepat menyebar dan melahap area di sekitarnya.

Warga setempat pertama kali mengetahui kebakaran ini dan berupaya memadamkan api. Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang, satu mancis, serta pelepah kelapa dan rumput yang terbakar.

Kasus Kedua dan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Karhutla

Kasus karhutla kedua yang ditangani Polres Meranti terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam insiden ini, lahan seluas sekitar 1 hektare terbakar. Tersangka Su alias H diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan miliknya sendiri.

Kebakaran ini pertama kali diketahui oleh warga setelah mendengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar pukul 21.00 WIB setelah upaya pemadaman yang cukup intens. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti.

Dari lokasi kebakaran, petugas menyita beberapa barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su alias H kemudian ditangkap dan diperiksa di Polres Kepulauan Meranti pada 31 Juli 2025.

AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Mereka dikenakan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP juga diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang berani merusak lingkungan melalui pembakaran lahan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • 3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • berita nasional
  • hukum lingkungan
  • karhutla riau
  • kebakaran lahan
  • kepulauan meranti
  • konten ai
  • #planetantara
  • polres meranti
  • riau terkini
  • tersangka karhutla
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • ASUS Zenbook A14. (Liputan6.com/ Yuslianson)
    laptop

    3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki

    12 Jan 2026
  • cara mengundang teman di tiktok
    aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • Suasana gembira menyelimuti Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing, menarik perhatian ribuan pengunjung, termasuk para guiqiao, dengan ragam budaya dan kuliner.
    beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fokus pada Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk menjadi penopang pangan IKN. Bagaimana strategi mereka meningkatkan produksi padi?
    ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjadi pusat pengembangan gagasan pendidikan humanis, mengusung Kurikulum Berbasis Cinta untuk melahirkan generasi berkarakter dan damai.
    generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2026 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.