Terungkap! RS Islam Jaktim Klarifikasi Dugaan Malapraktik, Sepakat Damai dengan Pasien H
Manajemen RS Islam Jaktim akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan malapraktik yang menimpa pasien H, mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Manajemen Rumah Sakit Islam (RS Islam) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya angkat bicara terkait informasi viral dugaan malapraktik yang menimpa pasien berinisial H (26). Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggapan resmi atas isu yang beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kepala Bagian Umum RS Islam Jakarta Timur, Sulaiman Sultan Pangeran, menyatakan bahwa pihak rumah sakit dan perwakilan pasien telah mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian masalah ini dilakukan secara kekeluargaan, mengakhiri polemik yang muncul akibat ketidaknyamanan selama masa perawatan pasien.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah serangkaian komunikasi dan mediasi intensif antara pihak rumah sakit dengan kuasa hukum pasien. Pertemuan langsung telah dilakukan untuk mencari solusi terbaik, menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan ini dengan damai.
Kronologi Dugaan Malapraktik yang Viral
Kasus dugaan malapraktik ini mencuat setelah seorang pasien berinisial H (26) dilaporkan mengalami insiden serius pasca-persalinan pada Selasa, 6 Mei. Tak lama setelah melahirkan, pasien H mengalami sesak napas dan segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Menurut Novi Delia, kuasa hukum korban, saat pasien dalam kondisi setengah sadar, pihak keluarga diminta menandatangani persetujuan pemasangan ventilator. Keesokan harinya, pasien mulai sadar namun mengeluhkan rasa sakit hebat pada tangan kirinya, tepat di bekas lokasi pemasangan infus.
Keluarga pasien sempat menanyakan kondisi tangan yang membengkak dan memerah tersebut kepada perawat. Penjelasan awal menyebutkan bahwa pembengkakan adalah hal biasa akibat masalah pembuluh darah, dan dokter akan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, selang beberapa hari, kondisi tangan pasien memburuk, membesar, dan mulai membusuk pada tanggal 8 Mei.
Melihat kondisi yang semakin parah, pasien H akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dengan diantar menggunakan ambulans dari RS Islam. Diagnosa awal di RS Polri mengindikasikan perlunya amputasi hingga pergelangan tangan. Meskipun demikian, tim medis di RS Polri Kramat Jati berupaya keras untuk mempertahankan pergelangan tangan korban agar tidak diamputasi sepenuhnya, meski empat jari tangan kirinya terpaksa harus diamputasi.
Komitmen Rumah Sakit dan Kesepakatan Damai
Menanggapi insiden yang viral ini, Sulaiman Sultan Pangeran menegaskan bahwa RS Islam selalu menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit juga menyatakan komitmennya untuk menghormati hak setiap pasien serta selalu terbuka terhadap saran dan masukan demi peningkatan mutu layanan.
Sulaiman menambahkan, proses komunikasi dan mediasi dengan kuasa hukum pasien telah dilakukan secara intensif. Pertemuan langsung antara kedua belah pihak bahkan telah terjadi pada Kamis, 7 Agustus lalu pukul 10.00 WIB, yang kemudian menghasilkan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini menunjukkan upaya rumah sakit untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan ketidaknyamanan yang dialami pasien. Pihak RS Islam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pasien yang mendapatkan perawatan.
Memahami Malapraktik dalam Dunia Medis
Malapraktik adalah tindakan atau praktik yang keliru, tidak tepat, atau menyalahi undang-undang serta kode etik profesi, khususnya dalam bidang kedokteran. Dalam konteks medis, malapraktik terjadi ketika tenaga kesehatan, seperti dokter atau perawat, gagal memberikan perawatan sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku.
Kegagalan ini dapat mengakibatkan cedera serius pada pasien, bahkan hingga kematian. Penting bagi setiap fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan standar layanan dipatuhi secara ketat guna mencegah insiden malapraktik yang merugikan pasien dan merusak kepercayaan publik.