Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang, DPR Setujui Abolisi

Kejari Jaksel memindahkan Tom Lembong ke Rutan Cipinang usai divonis. DPR RI setujui abolisi Tom Lembong, menghentikan proses hukumnya. Apa dampaknya?

Kamis, 31 Jul 2025 22:37:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang, DPR Setujui Abolisi
Kejari Jaksel memindahkan Tom Lembong ke Rutan Cipinang usai divonis. DPR RI setujui abolisi Tom Lembong, menghentikan proses hukumnya. Apa dampaknya? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengonfirmasi pemindahan penahanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ranah penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Tom Lembong sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sebelum dipindahkan ke Rutan Cipinang pada Kamis, 31 Juli.

Bersamaan dengan perkembangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis malam memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk Tom Lembong. Persetujuan ini menandai babak baru yang signifikan dalam proses hukum yang menjeratnya, berpotensi menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Vonis Kasus Korupsi dan Pemindahan Penahanan Tom Lembong

Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara di masa lalu.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider, yang berarti apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini menjadi dasar bagi pemindahan penahanan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat yang lebih tinggi, meskipun ada perkembangan terkait abolisi.

Detail vonis yang diterima Tom Lembong meliputi:

Proses dan Implikasi Abolisi Tom Lembong

Persetujuan abolisi untuk Tom Lembong oleh DPR RI didasarkan pada Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan tersebut, setelah melalui mekanisme internal yang berlaku.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya sendiri kepada Presiden Prabowo. Supratman menegaskan bahwa ia yang menandatangani surat permohonan amnesti dan abolisi kepada Presiden, menunjukkan peran aktif Kementerian Hukum dalam proses ini.

Supratman menjelaskan bahwa dengan adanya pemberian abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Hal ini berarti, jika Presiden menerbitkan keputusan, maka penuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut tidak akan dilanjutkan, memberikan kepastian hukum bagi Tom Lembong.

Proses ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi, di mana presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pemberian abolisi Tom Lembong ini akan mengakhiri rangkaian proses hukum yang telah berjalan panjang, menunggu keputusan akhir dari Presiden.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • abolisi
  • dpr ri
  • hukum
  • kejari jaksel
  • kementerian perdagangan
  • konten ai
  • korupsi gula
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • rutan cipinang
  • supratman andi agtas
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.