Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Peras Mantan Bupati Rote Ndao
Polres Metro Jakpus menangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, dengan peran masing-masing dalam aksi penipuan tersebut.
![Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Peras Mantan Bupati Rote Ndao](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220221.757-tiga-pegawai-kpk-gadungan-ditangkap-peras-mantan-bupati-rote-ndao-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka, berinisial AA, JFH, dan FFF, diduga kuat telah mencoba memeras Leonard Haning, mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang menyamar sebagai lembaga penegak hukum.
Peran Masing-Masing Tersangka
Tersangka AA (40) merupakan dalang utama dalam kasus ini. Ia terbukti telah membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto. Selain itu, AA juga memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan dari KPK, seolah-olah Leonard Haning sedang diselidiki atas dugaan korupsi.
Lebih lanjut, AA juga memperkuat aksinya dengan menunjukkan tangkapan layar palsu yang seolah-olah merupakan perintah dari Ketua KPK untuk menghentikan penyelidikan terhadap Leonard Haning. Tindakan ini bertujuan untuk meyakinkan korban dan melancarkan aksi pemerasan.
Sementara itu, JFH berperan sebagai penyidik KPK gadungan. Ia lah yang bertemu dengan utusan dari Leonard Haning. Pertemuan ini seolah-olah merupakan bagian dari proses 'penyelidikan' yang dibuat-buat oleh para tersangka.
FFF, seorang ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, berperan menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi yang dilakukan Leonard Haning. Dokumen tersebut berkaitan dengan dana silpa dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Dokumen palsu ini digunakan untuk memperkuat skenario pemerasan yang mereka rancang.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu, 5 Februari 2024. AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat sekitar pukul 18.00 WIB, sementara FFF ditangkap di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat. Mereka menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan nama besar lembaga negara. Aksi para tersangka yang berani memalsukan dokumen dan menyamar sebagai pegawai KPK menunjukkan betapa licinnya kejahatan yang terorganisir. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan penegak hukum dapat terus meningkatkan kewaspadaannya dalam mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.