Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Semarang menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian mahasiswi PPDS Undip, Aulia Risma Lestari, setelah dilimpahkan dari Polda Jateng.

Semarang, 15 Mei 2024 - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis. Kasus ini mengungkap dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM. Mereka diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Kematian korban yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 di kamar kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, diduga kuat berkaitan dengan perundungan yang dialaminya.
Proses pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik. Kejaksaan Negeri Semarang kini memegang kendali dalam proses hukum selanjutnya, dengan tanggung jawab untuk menuntut para tersangka di pengadilan.
Tersangka Ditahan, Ancaman Pidana di Atas Lima Tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang. Keputusan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan alasan subjektif dan objektif, meskipun selama penyidikan di kepolisian para tersangka tidak ditahan. Ancaman pidana di atas lima tahun menjadi salah satu alasan utama penahanan.
Selain ancaman pidana yang berat, Kejaksaan juga khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, penahanan dianggap perlu untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Pasal mana yang akan dikenakan akan ditentukan melalui proses persidangan.
Barang Bukti yang Dilimpahkan
Bersama dengan para tersangka, Kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 19 telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp97 juta. Telepon seluler tersebut milik tersangka, korban, dan para saksi, dan akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan mendatang.
Proses hukum akan terus berlanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan. Publik menantikan keadilan bagi almarhumah Aulia Risma Lestari dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
Proses persidangan akan menjadi momen krusial untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.