Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Semarang menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian mahasiswi PPDS Undip, Aulia Risma Lestari, setelah dilimpahkan dari Polda Jateng.

Kamis, 15 Mei 2025 13:43:00
#planetantara
Copied!
Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Semarang menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian mahasiswi PPDS Undip, Aulia Risma Lestari, setelah dilimpahkan dari Polda Jateng. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Semarang, 15 Mei 2024 - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis. Kasus ini mengungkap dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM. Mereka diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Kematian korban yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 di kamar kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, diduga kuat berkaitan dengan perundungan yang dialaminya.

Proses pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik. Kejaksaan Negeri Semarang kini memegang kendali dalam proses hukum selanjutnya, dengan tanggung jawab untuk menuntut para tersangka di pengadilan.

Tersangka Ditahan, Ancaman Pidana di Atas Lima Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang. Keputusan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan alasan subjektif dan objektif, meskipun selama penyidikan di kepolisian para tersangka tidak ditahan. Ancaman pidana di atas lima tahun menjadi salah satu alasan utama penahanan.

Selain ancaman pidana yang berat, Kejaksaan juga khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, penahanan dianggap perlu untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Pasal mana yang akan dikenakan akan ditentukan melalui proses persidangan.

Barang Bukti yang Dilimpahkan

Bersama dengan para tersangka, Kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 19 telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp97 juta. Telepon seluler tersebut milik tersangka, korban, dan para saksi, dan akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan mendatang.

Proses hukum akan terus berlanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan. Publik menantikan keadilan bagi almarhumah Aulia Risma Lestari dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.

Proses persidangan akan menjadi momen krusial untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Trivia: Desainer Nasional Bawa Tenun Sekomandi ke Paris! PKK Makassar Perkuat Fesyen Lokal Gandeng Bank
  • Kemenag Rejang Lebong Diperkuat 40 Penyuluh Agama Islam ASN, Pembinaan Umat Makin Giat!
  • Fakta Menarik: Seskab Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat, Mensos Siap Tindak Lanjut!
  • Indonesia Sumbang Dua Nama, Jens Raven dan Ardiansyah Raih Gelar Individu di Kejuaraan ASEAN U-23 2025
  • Tahukah Anda? Warga Jenangan Ponorogo Unjuk Rasa, Desak Penertiban Truk ODOL Demi Keselamatan
  • kasus ppds undip
  • kejaksaan negeri semarang
  • kematian mahasiswi undip
  • konten ai
  • perundungan
  • #planetantara
  • polda jateng
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • as roma

    Fakta Unik Wesley Franca: Resmi Gabung AS Roma, Jadi Pemain ke-46 Sepanjang Sejarah Giallorossi!

    29 Jul 2025
  • aaron ramsdale

    Newcastle United Dikabarkan Lirik Aaron Ramsdale, Kiper yang Pernah Terdegradasi dari Liga Primer

    29 Jul 2025
  • anggaran pendidikan

    Tahukah Anda? Sekolah Swasta Kini Bisa Ajukan Dana Renovasi dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

    29 Jul 2025
  • bumn kolaborasi

    Tahukah Anda? 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Ciptakan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru

    29 Jul 2025
  • diplomasi perlindungan

    Kolaborasi Kementerian Tingkatkan Tata Kelola Pekerja Migran: Lebih Mudah dan Aman?

    29 Jul 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.