Penganiayaan Anggota TNI: Rahmad Dedy Silitonga Divonis 3 Tahun Penjara
Penganiayaan Anggota TNI: Rahmad Dedy Silitonga Divonis 3 Tahun Penjara

Rahmad Dedy Silitonga divonis 3 tahun penjara oleh PN Medan karena terbukti menganiaya anggota TNI Prada Delfiadi Susanto hingga menyebabkan kebutaan pada mata kiri korban.