Trump Blokir UU Perubahan Iklim Negara Bagian: Ancaman bagi Aksi Iklim AS?
Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk memblokir UU perubahan iklim negara bagian, memicu kontroversi dan kekhawatiran atas upaya pengendalian emisi gas rumah kaca di Amerika Serikat.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa, 8 April 2019, menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan Jaksa Agung untuk menghentikan pelaksanaan undang-undang negara bagian terkait perubahan iklim. Perintah ini secara spesifik menargetkan negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat, seperti California, New York, dan Vermont, yang telah memberlakukan regulasi ketat untuk mengurangi emisi karbon. Langkah ini menimbulkan kontroversi besar dan mempertanyakan komitmen Amerika Serikat terhadap upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.
Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengidentifikasi semua undang-undang dan peraturan lokal yang berkaitan dengan perubahan iklim, termasuk pajak karbon dan denda emisi. Pemerintahan Trump berargumen bahwa regulasi iklim negara bagian mengancam dominasi energi Amerika dan merugikan perusahaan energi tradisional. Sebagai contoh, New York telah menjatuhkan denda miliaran dolar kepada produsen energi atas kontribusi mereka terhadap emisi gas rumah kaca, yang oleh pemerintahan Trump disebut sebagai "pemerasan".
California juga menjadi target karena kebijakan cap-and-trade-nya yang membatasi emisi karbon. Pemerintahan Trump mengklaim kebijakan-kebijakan negara bagian ini menyebabkan lonjakan harga energi, mengganggu keandalan pasokan, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Namun, Dewan Sumber Daya Udara California menegaskan bahwa kebijakan cap-and-trade merupakan bagian penting dari strategi negara bagian untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perintah eksekutif Trump juga menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan terhadap undang-undang negara bagian yang dianggap menghambat penggunaan energi domestik, inkonstitusional, bertentangan dengan hukum federal, atau tidak dapat diberlakukan.
Langkah Kontroversial Trump Picu Perdebatan Nasional
Langkah Trump ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk para ahli lingkungan dan kelompok advokasi iklim. Mereka berpendapat bahwa perintah eksekutif tersebut menghambat upaya penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan melawan perubahan iklim. Para kritikus juga mempertanyakan dasar hukum perintah tersebut dan memprediksi akan terjadi tuntutan hukum untuk menantang legalitasnya. Sebaliknya, American Petroleum Institute, yang mewakili industri minyak dan gas, menyambut baik perintah tersebut.
Perintah eksekutif ini semakin memperjelas perbedaan pandangan antara pemerintahan Trump dan konsensus ilmiah global mengenai perubahan iklim. Trump sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa perubahan iklim adalah "tipuan buatan China." Pernyataan ini sangat kontras dengan laporan ilmiah yang menunjukkan bahwa perubahan iklim adalah ancaman nyata dan mendesak yang membutuhkan tindakan segera.
Meskipun demikian, pendukung kebijakan Trump berpendapat bahwa regulasi iklim yang ketat akan membebani ekonomi dan mengurangi daya saing Amerika Serikat. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, para kritikus berpendapat bahwa mengabaikan perubahan iklim akan berdampak jauh lebih buruk pada ekonomi jangka panjang, melalui bencana alam yang lebih sering dan parah.
Perdebatan ini menyoroti tantangan besar dalam mencapai kesepakatan nasional mengenai kebijakan iklim di Amerika Serikat. Perbedaan pandangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, ditambah dengan polarisasi politik, membuat sulit untuk mencapai konsensus dan menerapkan kebijakan iklim yang efektif.
Dampak Global dan Ancaman terhadap Kesepakatan Paris
Keputusan Trump ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai komitmen Amerika Serikat terhadap Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. Perjanjian ini bertujuan untuk membatasi pemanasan global hingga di bawah 2 derajat Celcius. Dengan memblokir upaya negara bagian untuk mengurangi emisi, pemerintahan Trump menunjukkan kurangnya komitmen terhadap target global tersebut.
Para peneliti memperingatkan bahwa dunia hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebelum mencapai titik kritis yang berbahaya dan sulit untuk dipulihkan. Keputusan Trump ini dapat menghambat upaya global tersebut dan meningkatkan risiko dampak buruk perubahan iklim di masa depan.
Langkah Trump ini telah memicu reaksi internasional yang beragam. Beberapa negara mengecam keputusan tersebut, sementara yang lain menyatakan keprihatinan atas dampaknya terhadap upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. Peristiwa ini semakin memperumit dinamika politik internasional dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Kesimpulannya, perintah eksekutif Trump untuk memblokir undang-undang perubahan iklim negara bagian merupakan langkah yang sangat kontroversial dan berdampak luas. Langkah ini tidak hanya menimbulkan perdebatan nasional mengenai kebijakan iklim, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran global tentang komitmen Amerika Serikat terhadap upaya internasional dalam mengatasi perubahan iklim dan mencapai target Perjanjian Paris.