Vonis 18 Bulan Penjara: Kisah Pencurian Sandal Mewah Hermes yang Berujung Bui
Seorang pria di Medan divonis 18 bulan penjara karena kasus pencurian sandal mewah Hermes. Simak bagaimana kasus pencurian sandal ini berujung pada hukuman berat.

Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi. Putusan ini terkait kasus pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Hakim Ketua Sarma Siregar membacakan putusan tersebut pada Selasa, 29 Juli, di Medan.
Nefri Zaldi, warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Kasus ini menarik perhatian publik karena objek pencuriannya adalah sandal bermerek mahal.
Korban dalam kasus ini adalah Siwaji Raza, mantan majikan terdakwa. Insiden pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember tahun lalu. Penangkapan terdakwa dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret, setelah kejadian.
Kronologi Pencurian Sandal Mewah Hermes
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, dalam dakwaannya menjelaskan detail kejadian pencurian tersebut. Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu, 28 Desember, di kediaman korban Siwaji Raza. Terdakwa Nefri Zaldi, yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban, datang bersama saksi Andika Gultom.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika Gultom melihat langsung aksi pencurian yang dilakukan oleh Nefri. Terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu yang berada di rumah korban. Sandal mewah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna coklat.
Akibat tindakan pencurian ini, korban Siwaji Raza mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Nilai kerugian atas sepasang sandal Hermes yang dicuri diperkirakan mencapai Rp15 juta. Setelah kejadian, terdakwa akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret, untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Persidangan dan Vonis Hakim
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar menyatakan Nefri Zaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang telah berlangsung.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Nefri Zaldi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis tersebut. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri Zaldi dan Jaksa Penuntut Umum. Waktu tersebut diberikan untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding. Keputusan akhir dari kedua belah pihak akan menentukan kelanjutan kasus ini.