Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Menjadi 13 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta terkait kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga Rp1,77 triliun.

Jumat, 28 Feb 2025 12:45:00
#planetantara
Copied!
Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Menjadi 13 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta terkait kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga Rp1,77 triliun. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Vonis sebelumnya, 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, kini diubah menjadi 13 tahun penjara dan denda yang lebih besar, yaitu Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan pada Jumat di Jakarta dan tertuang dalam amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp1,77 triliun.

Putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi baik dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding sebelumnya. Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti, menyatakan Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64.

Proses hukum ini telah melalui beberapa tahapan. Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Meskipun Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, perubahan hanya terbatas pada amar putusan terkait barang bukti. Vonis awal di tingkat pertama pun sama, 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011 hingga 2014.

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun. Selain itu, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS (sekitar Rp1,62 miliar), serta memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS (sekitar Rp1,77 triliun).

Dakwaan terhadap Karen Agustiawan juga mencakup pemberian persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan LNG di Pertamina.

Proses minutasi, yaitu pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara, kini tengah dilakukan oleh majelis hakim. Putusan MA ini menjadi final dan mengikat, menandai berakhirnya proses hukum tingkat kasasi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Pertamina ini. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dan transparan dalam perusahaan negara. Kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan korupsi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara. Diharapkan ke depannya, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Dampak Putusan MA

Putusan MA yang memperberat vonis Karen Agustiawan memberikan sinyal kuat tentang komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi.

Selain itu, putusan ini juga menjadi pembelajaran penting bagi BUMN dan instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara. Pentingnya pengawasan yang ketat dan mekanisme pencegahan korupsi yang efektif perlu terus ditingkatkan untuk menghindari kerugian negara yang besar di masa mendatang.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • karen agustiawan
  • kasus lng
  • konten ai
  • korupsi pertamina
  • mahkamah agung
  • #planetantara
  • vonis 13 tahun
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
ADVERTISEMENT
Berita Terbaru
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.