Wabup Badung Minta Tunggu Investigasi Penyebab Kebakaran Pantai Bingin, Bukan Sekadar Dugaan
Wakil Bupati Badung meminta semua pihak menahan diri dan menunggu hasil investigasi resmi terkait penyebab kebakaran Pantai Bingin yang melanda bangunan tak berizin.

Badung digegerkan dengan insiden kebakaran yang melanda sejumlah bangunan pariwisata di tebing Pantai Bingin, Pecatu. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 18 Agustus, dan segera menarik perhatian publik serta pemerintah daerah. Bangunan-bangunan yang terbakar tersebut diketahui sedang dalam proses pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Badung karena melanggar izin penggunaan lahan.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, secara tegas meminta agar semua pihak tidak berandai-andai mengenai penyebab kebakaran. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi yang sedang berjalan. Pemerintah daerah sendiri telah menyatakan persetujuannya untuk dilakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta di balik peristiwa ini.
Laporan awal yang diterima oleh Wabup Bagus Alit Sucipta menyebutkan bahwa proses pembongkaran sedang memasuki tahap perataan bangunan. Seluruh buruh bangunan yang dikerahkan oleh Pemkab Badung dilaporkan bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Penekanan pada investigasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Tunggu Hasil Investigasi Resmi
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak menuduh pihak manapun terkait penyebab kebakaran Pantai Bingin. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Sikap kehati-hatian ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kesimpulan didasarkan pada bukti dan fakta yang akurat, bukan dugaan semata.
Meskipun ada dugaan kesengajaan di balik terbakarnya bangunan-bangunan tersebut, Wabup Alit Sucipta menolak untuk berspekulasi. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, proses perataan bangunan sedang berlangsung, dan para buruh bekerja sesuai jadwal. Kemungkinan kebakaran terjadi saat istirahat kerja atau di malam hari juga menjadi pertimbangan, mengingat pekerjaan pembongkaran tidak dilakukan setiap hari.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparan dalam menyampaikan hasil investigasi kepada publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan pada kebenaran. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat memberikan jawaban pasti mengenai penyebab kebakaran yang mengejutkan ini.
Kronologi Pembongkaran Bangunan Tak Berizin
Deretan bangunan yang terbakar di Pantai Bingin merupakan bagian dari 48 bangunan, termasuk vila, restoran, dan penginapan, yang telah resmi digusur oleh Pemkab Badung dan Pemprov Bali. Pembongkaran ini dimulai sejak Senin, 21 Juli, karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin, secara ilegal menggunakan lahan milik Pemkab Badung, dan melanggar tata ruang yang telah ditetapkan sebagai kawasan hijau.
Meskipun para pemilik usaha menyadari pelanggaran yang mereka lakukan, beberapa penolakan sempat terjadi. Namun, pemerintah daerah tidak ingin menunda proses penegakan aturan. Oleh karena itu, proses penggusuran tetap dilakukan setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan.
Tindakan pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025. Surat perintah ini dikeluarkan sebagai respons atas surat dari Pemerintah Provinsi Bali yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan penggunaan lahan dan tata ruang di wilayah tersebut.