Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Mundur Jelang PSU Pilkada 2025
Wartono resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk menghindari konflik kepentingan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menyita perhatian publik menyusul pengunduran diri Wakil Wali Kota Wartono. Pengunduran diri ini diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru pada Kamis, 13 Maret. Keputusan ini diambil guna menghindari konflik kepentingan, mengingat Wartono juga merupakan calon wakil wali kota dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang akan digelar pada 19 April 2025.
Pengumuman Wartono disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang beragenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota masa jabatan 2021-2026. "Hari ini, saya resmi mengundurkan diri sebagai wakil wali kota untuk mencegah konflik kepentingan," tegas Wartono. Langkah ini cukup mengejutkan, mengingat baru beberapa waktu lalu Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, juga telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri Wartono dan Aditya Mufti Ariffin dalam kurun waktu yang berdekatan menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD. Namun, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, menyatakan bahwa proses pemberhentian kedua pejabat tersebut akan dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kami sempat terkejut juga dengan pengumuman pengunduran diri wakil wali kota karena seminggu lalu wali kota yang mundur. Tapi semuanya akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan," ungkap Rizky.
Konflik Kepentingan dan PSU Pilkada Banjarbaru
Keputusan Wartono untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru didorong oleh pertimbangan untuk menghindari konflik kepentingan. Ia berpasangan dengan Lisa Halaby dalam PSU Pilkada Banjarbaru melawan kotak kosong. Dengan mundurnya Wartono dari jabatannya, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan lebih adil dan transparan.
Pengunduran diri ini juga menunjukkan komitmen Wartono untuk fokus pada kampanye dan persiapan menghadapi PSU Pilkada. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam dunia politik. Dengan demikian, Wartono dapat berkonsentrasi penuh dalam memenangkan pertarungan Pilkada tanpa terbebani oleh tugas-tugas pemerintahan.
Situasi politik di Banjarbaru memang tengah memanas menjelang PSU Pilkada. Pengunduran diri dua pejabat penting ini semakin menambah dinamika dan menarik perhatian publik terhadap jalannya Pilkada mendatang. Masyarakat Banjarbaru berharap PSU Pilkada dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis.
Pengunduran Diri Wali Kota Aditya Mufti Ariffin
Sebelum pengunduran diri Wartono, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, telah lebih dulu menyatakan pengunduran dirinya. Pengunduran diri Aditya disampaikan pada Kamis, 6 Maret, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda. Alasan pengunduran dirinya adalah karena telah menerima surat penunjukan sebagai komisaris independen di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aditya menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Banjarbaru. Pengunduran dirinya ini tentu menimbulkan kekosongan jabatan yang harus segera diisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses pengisian kekosongan jabatan ini akan menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari dinamika politik di Banjarbaru.
Pengunduran diri Aditya juga memicu spekulasi dan berbagai macam analisis dari berbagai kalangan. Namun, yang pasti, keputusan ini merupakan hak prerogatif Aditya sebagai kepala daerah dan harus dihormati. Proses transisi kepemimpinan di Banjarbaru diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Baik pengunduran diri Aditya maupun Wartono, menunjukkan adanya dinamika politik yang cukup kompleks di Banjarbaru. Proses pengisian kekosongan jabatan dan jalannya PSU Pilkada akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.
Proses Selanjutnya
Setelah pernyataan pengunduran diri Wartono, Ketua DPRD Banjarbaru langsung meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat. Persetujuan tersebut langsung diberikan, menandai berakhirnya masa jabatan Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru. Proses selanjutnya adalah pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Proses pengisian kekosongan jabatan ini tentu akan menjadi perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Diharapkan proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Banjarbaru dan memastikan kelancaran pelayanan publik.
Dengan mundurnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, diharapkan proses PSU Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Banjarbaru. Masyarakat Banjarbaru menantikan pemimpin baru yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya.