Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta Pasca-Ibu Kota
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya bertemu Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi untuk membahas masa depan Jakarta sebagai daerah khusus pasca-perpindahan Ibu Kota Negara, termasuk sinkronisasi kebijakan dan integrasi transpor
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Senin (20/1), bertemu dengan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk membahas masa depan Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pertemuan penting ini membahas berbagai aspek, mulai dari sinkronisasi kebijakan hingga pengembangan infrastruktur transportasi.
Sinkronisasi Kebijakan dan Aglomerasi Jabodetabek
Dalam pertemuan tersebut, Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, khususnya untuk Jakarta dan wilayah sekitarnya. Diskusi difokuskan pada konsep aglomerasi Jabodetabek pasca-perubahan status Jakarta. Bima Arya menjelaskan, "Tadi saya bersama Pak Pj. Gubernur, melakukan pembahasan terkait dengan sinkronisasi antara kebijakan pusat, kebijakan nasional dengan daerah, terutama Jakarta dan sekitarnya. Tadi kita banyak berdiskusi tentang konsep aglomerasi ke depan, pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, seperti apa, dan koordinasinya dengan daerah-daerah penyangga yang lain," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Integrasi Transportasi Jabodetabek
Pertemuan juga membahas pengembangan sistem transportasi Jabodetabek yang terintegrasi. Wamendagri melihat potensi Jakarta untuk berperan aktif dalam hal ini. "Pembahasan tersebut bertujuan agar Jakarta juga bisa membantu menguatkan konsep integrasi transportasi Jabodetabek ke depan. Karena APBD Jakarta kuat, daerah lain yang membutuhkan bantuan, atau belum mampu mandiri, bisa dibantu Jakarta," tambah Bima Arya. Ia juga menyinggung kemungkinan subsidi dari Jakarta untuk daerah penyangga, baik melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau nantinya melalui Dewan Aglomerasi Jabodetabek.
Perubahan Status Jakarta
Perlu diingat bahwa perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden. Perubahan ini juga memengaruhi nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, DPRD, dan DPD.
Kesimpulan
Pertemuan Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Jakarta menjadi langkah penting dalam merencanakan masa depan Jakarta pasca-perpindahan Ibu Kota. Fokus utama adalah sinkronisasi kebijakan, integrasi transportasi, dan kerjasama dengan daerah penyangga di Jabodetabek. Dengan APBD yang kuat, Jakarta memiliki peran krusial dalam mendukung perkembangan wilayah sekitarnya.