Wanita Paruh Baya di Banjarmasin Ditangkap, Rampok Emas 30 Gram!
Seorang wanita paruh baya di Banjarmasin Selatan ditangkap karena merampok emas 30 gram dari seorang penjual kue; korban mengalami luka di kepala.

Polisi berhasil menangkap seorang wanita paruh baya berinisial US (50) yang diduga telah melakukan perampokan emas di Banjarmasin Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/3) siang sekitar pukul 12.30 WITA ini mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan kerugian materiil senilai Rp45.000.000. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit Resmob Polda Kalsel pada Sabtu (15/3) dini hari pukul 00.45 WITA di kediaman pelaku.
US, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Setia, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Kejadian perampokan terjadi di kios milik korban yang tak jauh dari rumah pelaku. Korban diketahui sering membuat dan menjual kue (wadai) yang juga dipasarkan oleh pelaku US.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengalami pencurian dengan kekerasan. Korban kemudian menghubungi anaknya yang segera datang ke lokasi kejadian setelah menerima telepon dari korban. Anak korban menemukan ibunya terluka di kepala dan emasnya telah dirampas. Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah balok kayu ulin sepanjang 35 cm yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, dan sebuah kalung emas 99 jenis rantai yang merupakan hasil rampokan.
Kapolresta Banjarmasin didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christogus Lirens, menyatakan bahwa pelaku US kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku yang berdekatan menunjukkan kemungkinan pelaku memanfaatkan keakraban atau pengetahuan tentang aktivitas korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, polisi menyimpulkan bahwa US merupakan tersangka utama dalam kasus perampokan ini. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Tersangka Dijerat Pasal 365 KUHP
Dari hasil penyidikan, US ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi pelaku kejahatan ini. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan dan kerugian materiil yang cukup besar bagi korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau melihat kejadian serupa.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Proses persidangan akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Banjarmasin.