Ekraf Daerah: Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Pengembangan ekonomi kreatif di daerah didorong Kemenparekraf untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendapat dukungan penuh dari DPD RI.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di daerah merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja berkualitas. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas strategi peningkatan potensi ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Menekraf Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya infrastruktur ekonomi kreatif yang kuat di daerah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk ekraf. Ia juga menyoroti perlunya meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap produk-produk ekonomi kreatif lokal. Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Lebih lanjut, Menekraf menjelaskan bahwa kolaborasi hexahelix—melibatkan pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat, media, dan komunitas—dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi tantangan di setiap subsektor ekonomi kreatif. Dukungan konkret untuk pengembangan ekraf di daerah dianggap sebagai kunci untuk mencapai visi 'ekraf sebagai The New Engine of Growth'.
Pentingnya Kolaborasi dan Dukungan Terhadap Ekraf Daerah
Dalam rapat tersebut, Menekraf Teuku Riefky Harsya juga mendorong kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan ekonomi kreatif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan menjadikan ekraf sebagai penggerak utama pertumbuhan, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengungkapkan pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif di setiap daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan program ekraf berjalan sesuai rencana dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Komite III DPD RI menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program pengembangan ekonomi kreatif yang dicanangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif.
Filep Wamafma menambahkan, "Program ekonomi kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif RI sangat penting dan strategis, terutama dalam meningkatkan perekonomian bagi pelaku industri kreatif. Kami siap mendukung penuh program Menteri Ekonomi Kreatif dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia." Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kesepakatan Bersama DPD RI dan Kemenparekraf
Rapat kerja tersebut menghasilkan kesepakatan antara Komite III DPD RI dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendukung Program Prioritas Asta Cita 2025 dan Program Unggulan Kementerian Ekonomi Kreatif, yaitu 8 Asta Ekraf. Kesepakatan ini mencakup lima langkah strategis nasional, antara lain:
- Penguatan koordinasi kelembagaan ekonomi kreatif
- Penguatan ekosistem perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Peningkatan program pengembangan kapasitas dan akses pasar yang terintegrasi
- Penguatan regulasi
- Penguatan kolaborasi hexahelix
Komite III DPD RI juga berkomitmen untuk memastikan kesinambungan dan percepatan pelaksanaan program kerja prioritas Kementerian Ekonomi Kreatif tahun 2025 di seluruh provinsi di Indonesia. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi ekonomi kreatif di Indonesia.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPD RI dan komitmen kuat dari Kemenparekraf, pengembangan ekonomi kreatif di daerah diharapkan dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju.