Kemkominfo Blokir digitaloceanspaces.com: 123 Subdomain Judi Online Terdeteksi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sementara akses ke digitaloceanspaces.com setelah ditemukan 123 subdomain yang menyebarkan konten perjudian online ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com. Pemblokiran ini dilakukan setelah ditemukannya 123 subdomain yang terbukti menyebarkan konten perjudian online, melanggar hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital di Indonesia. Tindakan ini diambil pada Rabu, 5 Maret 2024, sebagai respon atas laporan yang masuk melalui sistem pengaduan Kominfo.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan setelah verifikasi menyeluruh terhadap laporan tersebut. "Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com" kata Sabar dalam keterangan resmi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online dan menegakkan peraturan yang berlaku.
Digitaloceanspaces.com, layanan penyimpanan berbasis cloud dari DigitalOcean, sejatinya menyediakan layanan penyimpanan data online, termasuk file website, gambar, video, dan berbagai konten lainnya. Namun, layanan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten ilegal, salah satunya perjudian online. Kominfo berkomitmen untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat dari konten-konten yang merugikan.
Penemuan 123 Subdomain dan Upaya Normalisasi
Tim pengendalian ruang digital Kemkominfo berhasil mengidentifikasi dan memblokir 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang terbukti mengandung konten perjudian online. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut konten-konten tersebut dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Menariknya, upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024 pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian. Hal ini menunjukkan betapa aktifnya upaya penyebaran konten ilegal melalui platform ini.
Kemkominfo menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs, yaitu DigitalOcean, untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya, dengan catatan, semua konten perjudian telah dihapus sepenuhnya. Koordinasi ini penting untuk memastikan agar layanan penyimpanan cloud tersebut tidak lagi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Komitmen Kominfo dan Imbauan kepada Masyarakat
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ekosistem digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang positif dan produktif.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkominfo. Laporan-laporan tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan," tutup Sabar. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan konten ilegal di dunia digital.
Langkah Kominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Pemblokiran sementara digitaloceanspaces.com diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan platform digital untuk kegiatan ilegal.