1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo Selama 4 Jam, Petugas Kepolisian Temukan Barang Bukti Ini

Penulis : Joernoy

10 Agustus 2022 09:38

Petugas Kepolisian Temukan Barang Bukti Ini di Rumah Mertua Ferdy Sambo

Planet Merdeka - Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di rumah mertua tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengejutkan. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka atas sangkaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Status tersangka Irjen Ferdy Sambo langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Atas kasus yang terjadi, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

2 dari 5 halaman

Hasil pemeriksaan

Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri membeberkan pernyataan mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, timsus menemukan bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
3 dari 5 halaman

Mengikuti proses hukum

Terkait kasus Ferdy Sambo, tim kuasa hukum Irwan Irawan angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di kawasan Kemang, Selasa (9/8/2022).

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo yang ada di kawasan Kemang tersebut. Menurut Irwan Irawan, rumah itu merupakan milik sang mertua alias orangtua dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Hampir 4 jam dijaga ketat, Irwan Irawan mengatakan sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
4 dari 5 halaman

Ditemukan barang bukti

Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan. Sejumlah barang-barang disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan, setidaknya ada enam item yang dibawa penyidik tim khusus.

"Ada enam item yang sempat disita. Itu sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. enam itemlah. (Barang yang disita) milik pak Ferdy semua," katanya di lokasi, Selasa (9/8).

Menurutnya, kemungkinan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik masih ada hubungan dengan proses pengungkapan kasus. Namun, Irwan tak mengetahui secara gamblang. Irwan hanya menyampaikan rumah yang baru saja digeledah milik mertua Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ini rumahnya mertua Pak Ferdy. Enggak tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini," ujarnya.
5 dari 5 halaman

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Menurut dia, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya