Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Otomotif

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen: Dampaknya pada Kendaraan Mewah di Indonesia

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berdampak pada kendaraan mewah di Indonesia.

Jumat, 03 Jan 2025 18:30:29
mobil mewah
Copied!
Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen: Dampaknya pada Kendaraan Mewah di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen ... (©© 2025 planet.merdeka.com)
ADVERTISEMENT

Pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini berlaku untuk barang-barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Dengan demikian, perubahan ini memiliki dampak signifikan pada pasar otomotif di Indonesia, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah.

Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Dalam regulasi tersebut, terdapat penjelasan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini menandakan bahwa tidak semua kendaraan akan dikenakan tarif yang sama, melainkan tergantung pada spesifikasi masing-masing kendaraan.

Detail Kenaikan PPN untuk Kendaraan Mewah

Dalam Permen tersebut, pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi. Tarif ini berkisar antara 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan tersebut.

Ayat 2 dari pasal yang sama juga mengatur tarif yang lebih tinggi, mulai dari 40 persen hingga 70 persen untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Tarif Pajak untuk Kendaraan Beroda Dua dan Tiga

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan berjenis motor juga terkena dampak kenaikan PPN. Sesuai dengan pasal 22, kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen. Ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan spesifikasi tertentu juga dikenakan pajak yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, pasal 23 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder di atas 4.000 cc serta kendaraan beroda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500 cc dikenakan tarif pajak yang sangat tinggi, yaitu 95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengatur pasar kendaraan mewah dengan lebih ketat.

Pernyataan Presiden Mengenai Kenaikan PPN

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Prabowo menjelaskan, "Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah." Ia memberikan contoh seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar yang termasuk dalam kategori barang mewah.

Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 11 persen. Ini penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penerapan tarif baru ini.

Masa Transisi dan Penyesuaian Sistem

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan sistem tarif PPN. Ini bertujuan agar pengusaha dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan yang berlaku. DJP berharap dengan adanya masa transisi ini, tidak akan ada kebingungan di kalangan pelaku usaha mengenai penerapan tarif baru.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, diharapkan sektor-sektor yang lebih luas juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda
  • Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun
  • Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024
  • Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!
  • mobil mewah
  • ppn 12 persen
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Dwi Zain Musofa
Editor Dwi Zain Musofa
D
Reporter
  • Dwi Zain Musofa
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • bptd maluku

    Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor

    6 Agu 2025
  • balap sepeda

    Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda

    6 Agu 2025
  • berita duka

    Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun

    6 Agu 2025
  • chan

    Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024

    6 Agu 2025
  • aceh

    Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!

    6 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.