Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Otomotif

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen: Dampaknya pada Kendaraan Mewah di Indonesia

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berdampak pada kendaraan mewah di Indonesia.

Jumat, 03 Jan 2025 18:30:29
mobil mewah
Copied!
Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen: Dampaknya pada Kendaraan Mewah di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen ... (©© 2025 planet.merdeka.com)
ADVERTISEMENT

Pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini berlaku untuk barang-barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Dengan demikian, perubahan ini memiliki dampak signifikan pada pasar otomotif di Indonesia, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah.

Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Dalam regulasi tersebut, terdapat penjelasan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini menandakan bahwa tidak semua kendaraan akan dikenakan tarif yang sama, melainkan tergantung pada spesifikasi masing-masing kendaraan.

Detail Kenaikan PPN untuk Kendaraan Mewah

Dalam Permen tersebut, pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi. Tarif ini berkisar antara 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan tersebut.

Ayat 2 dari pasal yang sama juga mengatur tarif yang lebih tinggi, mulai dari 40 persen hingga 70 persen untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Tarif Pajak untuk Kendaraan Beroda Dua dan Tiga

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan berjenis motor juga terkena dampak kenaikan PPN. Sesuai dengan pasal 22, kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen. Ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan spesifikasi tertentu juga dikenakan pajak yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, pasal 23 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder di atas 4.000 cc serta kendaraan beroda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500 cc dikenakan tarif pajak yang sangat tinggi, yaitu 95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengatur pasar kendaraan mewah dengan lebih ketat.

Pernyataan Presiden Mengenai Kenaikan PPN

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Prabowo menjelaskan, "Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah." Ia memberikan contoh seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar yang termasuk dalam kategori barang mewah.

Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu 11 persen. Ini penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penerapan tarif baru ini.

Masa Transisi dan Penyesuaian Sistem

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan sistem tarif PPN. Ini bertujuan agar pengusaha dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan yang berlaku. DJP berharap dengan adanya masa transisi ini, tidak akan ada kebingungan di kalangan pelaku usaha mengenai penerapan tarif baru.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, diharapkan sektor-sektor yang lebih luas juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • mobil mewah
  • ppn 12 persen
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Dwi Zain Musofa
Editor Dwi Zain Musofa
D
Reporter
  • Dwi Zain Musofa
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.