150 PMI Nonprosedural dari Malaysia Tiba di RPTC Tanjungpinang
Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang menampung 150 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dipulangkan dari Malaysia setelah bekerja tanpa dokumen resmi, dan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah asesmen.
Sebanyak 150 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tiba di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Rabu, 29 Januari 2024. Mereka dipulangkan dari Malaysia setelah bekerja tanpa dokumen resmi dan melalui jalur ilegal.
Siapa yang dipulangkan? Para PMI tersebut terdiri dari 109 pria dan 41 wanita, berasal dari 19 provinsi di Indonesia. Provinsi dengan jumlah PMI terbanyak adalah Sumatera Utara (59 orang), disusul Aceh (29 orang), dan Jawa Timur (11 orang).
Kapan dan bagaimana pemulangan terjadi? Pemulangan dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2024, melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Mereka kebanyakan bekerja di sektor informal seperti rumah makan, perkebunan sawit, dan sebagai pekerja bangunan.
Mengapa mereka dipulangkan? Para PMI ini dipulangkan karena bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan melalui jalur nonprosedural. Keberadaan mereka di Malaysia melanggar aturan keimigrasian.
Apa yang terjadi selanjutnya? Di RPTC Tanjungpinang, para PMI akan menjalani asesmen psikososial, pelatihan kewirausahaan, dan mendapatkan layanan kesehatan. Setelah asesmen selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing, menggunakan kapal laut atau pesawat terbang (khusus PMI rentan).
Ani Sulastianingsih, Koordinator RPTC Tanjungpinang, menyatakan bahwa pemulangan ke daerah asal diperkirakan dimulai Jumat, 30 Januari 2024. Proses pemulangan ini bertujuan untuk memastikan para PMI kembali ke keluarganya dengan aman dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.
Pemulangan PMI nonprosedural ini menyoroti pentingnya bekerja melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang lengkap saat bekerja di luar negeri untuk menghindari masalah hukum dan melindungi hak-hak pekerja migran.