19 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Hotel Banjarmasin
Polsek Banjarmasin Tengah menggelar razia penyakit masyarakat di bulan Ramadhan dan mengamankan 19 pasangan bukan suami istri di dua hotel berbeda.
Polsek Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 19 pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di kamar hotel pada Minggu dini hari, 16 Maret 2024. Razia penyakit masyarakat (Pekat) ini digelar selama bulan Ramadhan sebagai upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif.
Razia yang dimulai pukul 01.00 hingga 05.00 WITA ini menyasar dua hotel kelas melati di kawasan Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah, yaitu Hotel Rajawali dan Hotel Guest House Steven. Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Suprianto, menjelaskan bahwa razia tersebut menemukan belasan pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel, diduga sedang melakukan perbuatan mesum.
"Belasan pasangan tidak sah itu terciduk saat kami melaksanakan razia penyakit masyarakat dan cipta kondisi di Bulan Ramadhan dengan sasaran hotel kelas melati," ujar Kompol Eka Suprianto dalam keterangannya di Banjarmasin.
Razia Cipta Kondisi Ramadhan
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banjarmasin Tengah untuk meminimalisir perbuatan maksiat selama bulan Ramadhan. Selain itu, razia juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi kejahatan yang mungkin terjadi di dalam kamar hotel. Kompol Eka menegaskan bahwa razia serupa akan rutin dilakukan ke depannya, terutama sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pasangan muda-mudi yang menginap di hotel selama bulan Ramadhan.
"Razia penyakit masyarakat dengan sasaran kamar hotel ini rutin nantinya kami laksanakan, salah satunya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pasang muda mudi ngamar di Bulan Ramadhan," jelasnya.
Kompol Eka menambahkan bahwa razia ini juga merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Proses Hukum dan Pembinaan
Ke-19 pasangan yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan. Kompol Eka menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum ini akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan yang didapatkan selama pemeriksaan.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kesopanan, khususnya selama bulan Ramadhan. Pihaknya berharap agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Dalam pelaksanaan razia, Polsek Banjarmasin Tengah menurunkan 11 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kesimpulannya, razia yang dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Tengah ini merupakan langkah proaktif untuk menciptakan kondusivitas selama bulan Ramadhan. Penindakan terhadap pelanggaran hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.