250 Hektar Lahan Pertanian Gorontalo Aman dari Alih Fungsi
Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan 250 hektar lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan untuk 20 tahun ke depan guna menjaga ketahanan pangan.
Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian melalui penetapan 250 hektar lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berkurangnya lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur yang pesat di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kota Gorontalo, Yurita Walangadi, pada Rabu, 19 Februari 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Yurita, luas lahan pertanian di Kota Gorontalo mengalami penurunan dari 741 hektar pada tahun 2024 menjadi 725 hektar di tahun 2025. Penurunan ini disebabkan oleh alih fungsi lahan, terutama untuk pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, pemerintah daerah telah menetapkan aturan yang membatasi alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan Kota Gorontalo.
"Dari total 741 hektar, saat ini 16 hektar telah dialihfungsikan, dan ini diperkirakan akan terus bertambah, namun kami sudah menerbitkan aturan pembatasan bahwa 250 hektar sisanya tidak dapat dialihfungsikan," jelas Yurita. Langkah ini diambil mengingat Kota Gorontalo sebagai pusat barang dan jasa membutuhkan pengembangan infrastruktur, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan lahan pertanian yang vital.
Peraturan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gorontalo
Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 459 hektar. Lebih lanjut, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga mengatur perlindungan lahan pertanian dengan menetapkan 250 hektar lahan sebagai LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan selama 20 tahun ke depan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Gorontalo.
Yurita menjelaskan bahwa penetapan LP2B ini bukan tanpa alasan. Peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Gorontalo setiap tahunnya menyebabkan berkurangnya lahan pertanian. Wilayah Kota Gorontalo sebagai pusat kegiatan ekonomi membutuhkan pengembangan, namun hal ini harus diimbangi dengan upaya pelestarian lahan pertanian.
"Pembatasan alih fungsi lahan tersebut kata dia bukan tanpa alasan, akan tetapi karena pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Gorontalo, setiap tahun terus mengalami peningkatan, sehingga lahan pertanian juga semakin berkurang." ujar Yurita. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.
Prosedur Perizinan Alih Fungsi Lahan
Bagi pihak yang ingin melakukan alih fungsi lahan pertanian, DKPP telah menetapkan prosedur yang ketat. Setiap permohonan harus melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo dan mendapatkan izin serta rekomendasi dari beberapa dinas terkait.
"Bermohon di sana, lalu beberapa tim seperti dinas pertanian, pekerjaan umum, akan turun untuk melihat langsung, sebelum mengeluarkan izin," tambah Yurita. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap alih fungsi lahan telah dipertimbangkan secara matang dan tidak merugikan kepentingan ketahanan pangan Kota Gorontalo.
Dengan adanya peraturan dan prosedur yang jelas ini, diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan dan menjaga kelestarian lahan pertanian di Kota Gorontalo untuk jangka panjang. Hal ini penting untuk menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Dengan adanya penetapan LP2B dan prosedur perizinan yang ketat, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi lahan pertanian di Kota Gorontalo.