30 Daerah Studi Tiru Layanan PBG 10 Jam Selesai Kota Tangerang
Kota Tangerang menjadi rujukan nasional setelah 30 daerah melakukan studi tiru layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mampu diselesaikan maksimal 10 jam.
Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, mengumumkan bahwa 30 daerah telah melakukan studi tiru untuk mempelajari layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) mereka yang inovatif. Layanan ini mampu menyelesaikan proses persetujuan PBG maksimal dalam waktu 10 jam. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Suggiharto Achmad Bagdja, di Tangerang pada Jumat. Keberhasilan Kota Tangerang ini menarik perhatian banyak daerah di Indonesia untuk belajar dari sistem yang efisien dan efektif tersebut.
Kunjungan studi tiru ini telah berlangsung sejak awal Januari 2025 hingga saat ini, dan beberapa daerah lainnya telah terjadwal untuk melakukan kunjungan serupa. Suggiharto menyatakan rasa senangnya atas kolaborasi ini, menekankan kesiapan Kota Tangerang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Inovasi layanan PBG Kota Tangerang ini terbukti mampu memangkas waktu dan birokrasi yang berbelit, menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Antusiasme daerah lain dalam mempelajari sistem PBG Kota Tangerang menunjukkan keberhasilan implementasi program tersebut. Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah Kota Tangerang dalam menyediakan layanan publik yang prima dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah masing-masing.
Layanan PBG Kota Tangerang: Cepat, Mudah, dan Terjangkau
Beberapa daerah yang telah melakukan studi banding antara lain Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Palembang, Provinsi Jakarta (melalui DCKP dan DPMPTSP), dan Kabupaten Sukoharjo. Daftar daerah lain yang turut serta dalam studi banding ini cukup panjang, termasuk Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Asahan, Kota Payakumbuh, Kendari, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Jambi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Tangerang Selatan, Kota Pagar Alam, dan Kota Palopo. Kemudian, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lebak, Kabupaten Muara Enim, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Morowali Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Padang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Pagar Alam juga tercatat sebagai peserta studi banding.
Keunggulan layanan PBG Kota Tangerang terletak pada kecepatan prosesnya, yaitu maksimal 10 jam. Layanan ini juga menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin membangun rumah sederhana. Tersedia 68 desain rumah prototipe secara gratis yang dapat diakses melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Desain-desain ini dirancang untuk rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan 90 meter persegi untuk dua lantai.
Proses pengajuan PBG juga dirancang untuk memudahkan masyarakat. Pemohon hanya perlu mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan melalui situs https://simbg.pu.go.id/. Setelah verifikasi dan validasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran. Tahap terakhir adalah penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Tangerang, yang kemudian dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, sehingga masyarakat dapat lebih cepat memulai pembangunan rumah mereka. Transparansi dan kemudahan akses informasi juga menjadi kunci keberhasilan layanan ini. Dengan adanya contoh yang baik dari Kota Tangerang, diharapkan daerah lain dapat terinspirasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik mereka.
Spesifikasi Desain Prototipe Rumah
- Luas bangunan maksimal 72 meter persegi (satu lantai) dan 90 meter persegi (dua lantai).
- Luas tanah tersedia dalam berbagai pilihan: 35, 50, 60, 72, 75, 80, 90, 100, dan 120 meter persegi.
- Bentuk dan luasan tanah harus sesuai dengan prototipe yang tersedia.
- Total 68 prototipe rumah tersedia.
Layanan PBG 10 jam selesai di Kota Tangerang ini memberikan solusi yang efektif dan efisien bagi masyarakat yang ingin membangun rumah. Dengan adanya studi tiru dari berbagai daerah, diharapkan model layanan ini dapat diadopsi dan diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, sehingga dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk memanfaatkan layanan ini. Seluruh syarat dan ketentuan dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/. Semoga inovasi ini dapat menginspirasi daerah lain untuk meningkatkan kualitas layanan publik mereka dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.